Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 10 Bulan Penjara, Bagaimana Akhir Perlawanan Daeng Azis?

Kompas.com - 01/07/2016, 11:02 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tokoh di kawasan Kalijodo, Abdul Azis atau dikenal dengan Daeng Azis dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penggunaan listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar miliknya.

Majelis Hakim dalam persidangan Azis, Kamis (30/6/2016), menjatuhi vonis penjara selama 10 bulan dan denda Rp 100 juta subsider lima bulan penjara.

Azis terbukti melanggar Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta mejelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam memutuskan vonis kepada Azis, ada sejumlah pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Azis, pentolan Kalijodo itu dianggap terbukti mendapatkan keuntungan dari pemasangan listrik ilegal selama lebih dari satu tahun.

Akibatnya, PLN mengalami kerugian Rp 429 juta. Selain itu, Azis pernah ditahan karena melakukan tindak kriminal. Untuk pertimbangan yang meringankan Azis adalah sikapnya yang sopan selama persidangan.

Azis juga pernah menyebut akan bertanggung jawab jika terbukti bersalah. Mendengar vonis itu, Azis, menyatakan akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis 10 bulan penjara yang diputuskan majelis hakim.

"Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia. Kalau ada apa-apa, mungkin melalui kuasa hukum saya. Namun, saya ingin sampaikan bahwa Pasal 51 (Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009) adalah suatu perbuatan melawan hukum, tetapi itu belum masuk tindak pidana delik," ujar Azis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis sore.

Namun seusai persidangan, Azis mengatakan bahwa ia menerima vonis hakim.

"Ini belum masuk dalam tindak pidana delik, tetapi itu semua saya terima," ujar Azis.

Pada persidangan sebelumnya, Abdul Azis atau Daeng Azis mengajukan pledoi atau pembelaan. Azis menyatakan dirinya tak pernah memasang listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar. Bahkan, dia merasa bukan tersangka utama seperti yang dituduhkan oleh JPU.

Menurut pledoi Azis yang dibacakan Mujahidin dan M Sirot, pelakunya adalah karyawan PLN, Willi, dan karyawan Azis, Sanai. Azis mengaku tidak tahu ada sambungan listrik ilegal di tempat hiburan itu.

Ajukan permohonan

Atas pembelaannya itu, kuasa hukum meminta majelis hakim agar membebaskan Azis dalam kasus tersebut. Dalam pembelaannya juga, kuasa hukum Azis memohon lima hal kepada majelis hakim.

Pertama, mereka meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Azis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana dakwaan seperti yang disampaikan dalan surat dakwaan oleh JPU.

Kedua, pihaknya meminta agar majelis hakim membebaskan Azis dari dakwaan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 sesuai dengan Pasal 191 ayat 1 KUHAP atau setidak-tidaknya membebaskan Azis dari semua tuntutan hukum sesuai Pasal 191 ayat 2 KUHAP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com