DEPOK, KOMPAS.com - Muhammad Arsyad (26) menjalani pemeriksaan psikologis untuk diketahui motifnya mencabuli anak kecil, Kamis (14/7/2016).
Bersama psikolog forensik Universitas Indonesia, Nathanael E J Tumampouw, Arsyad selama dua jam menjelaskan perbuatan yang mengantarkannya ke balik jeruji besi.
"Tadi pemeriksaan psikologi forensik sama beberapa tes psikologi lainnya untuk melihat sampai sejauh mana si tersangka itu memiliki suatu gangguan psikologis sehingga mempengaruhi tindakannya," kata Nathanel di Mapolresta Depok, Kamis.
Namun, dari hasil pemeriksaan ini, belum dapat disimpulkan apakah Arsyad memiliki gangguan kejiwaan. Menurut Nathanel, yang perlu ditekankan adalah indikasi kelainan paedofilia Arsyad.
"Faktanya tidak seluruh pelaku kekerasan terhadap anak itu paedofil, dugaan itu perlu ditindaklanjuti," ujarnya.
Selama pemeriksaan, Arsyad disebut cukup kooperatif. Ia juga menunjukkan penyesalan saat menceritakan perbuatannya.
Arsyad ditangkap saat sedang menyekap seorang anak perempuan berusia 10 tahun di salah satu villa di Puncak, Senin (11/7/2016). Ia berniat menyetubuhi anak itu. Sebulan sebelumnya, ia juga mencabuli anak perempuan berusia 7 tahun.
Atas perbuatannya, Arsyad terancam Pasal 332 KUHP tentang Penculikan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian saat ini masih memeriksa Arsyad terkait kasus penculikan tersebut.
Arsyad sebelumnya sempat dijadikan tersangka oleh pihak Mabes Polri pada 2014 karena mengunggah montase gambar Presiden Jokowi dan Megawati yang direkayasa melalui akun Facebook-nya.