JAKARTA, KOMPAS.com — Saat pembelian lahan untuk rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada 2015, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diketahui sudah menandatangani surat disposisi kepada Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan saat itu, Ika Lestari Aji.
Dengan adanya surat disposisi itu, artinya Ahok menyetujui pembelian lahan seluas 4,6 hektar itu.
Ahok pun menjelaskan alasan menyetujui pembelian lahan. Menurut dia, setiap proses pembelian lahan oleh pemerintah daerah dari pihak lain memang harus mendapat persetujuan dari kepala daerah.
"Jadi dalam pembelian lahan di UU ini, kalau pemerintah mau menguasai lahan harus mengeluarkan SK kepala daerah. Nah, SK kepala daerah dikeluarkan di situlah," kata Ahok di Balai Kota, Jumat (15/7/2016).
Menurut Ahok, adanya surat disposisi bukan berarti lahan harus dibeli. Ia menyebut pejabat dari instansi yang bersangkutan dapat membatalkan jika lahan bermasalah.
"Kalau ada masalah, jadi beli enggak? Enggak. Terus dia mau jual ke orang lain. SK kan ada masa waktu. Kalau mau cepat ya ajuin, batalin SK," ujar Ahok.
Ahok menganggap Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan seharusnya melakukan pengecekan sebelum membeli lahan itu. Sebab, ia menilai tidak mungkin jika ia yang melakukan langsung kegiatan pengecekan lahan.
"Kalau mesti saya cek gambar, cek peta, lalu buat apa ada dinas. Kurangin aja pegawai tinggal seribu orang saja kalau semua saya cek," kata Ahok. (Baca: 4 Jam di Bareskrim, Ahok Ungkap Proses Pembelian Lahan Cengkareng Barat)
Kasus lahan sengketa di Cengkareng Barat mencuat setelah Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan diketahui membeli lahan tersebut dari seorang warga bernama Toeti Noeziar Soekarno pada 2015.
Lahan yang dibeli seharga Rp 668 miliar pada 2015 itu pada awalnya ingin diperuntukkan rumah susun. Namun, di sisi lain, lahan itu ternyata juga terdata milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan. Dinas Perumahan berdalih membeli lahan karena Toeti memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. (Baca: Kata Kadis Perumahan DKI yang Baru soal Kisruh Lahan Rusun Cengkareng Barat)