Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ani Menangis Saat Bersaksi Dipaksa Makan Kotoran Kucing oleh Majikannya

Kompas.com - 28/07/2016, 18:52 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pekerja rumah tangga (PRT), Sri Siti Marni alias Ani (20), yang disiksa majikannya, menangis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (28/7/2016).

Ani menangis saat ia mengungkapkan penyiksaan yang dialami, khususnya saat dipaksa memakan kotoran kucing.

Ani mengungkapkan penganiayaan yang dialaminya ketika jaksa penuntut umum, Frengki Wibowo, memberikan pertanyaan mengenai penyiksaan yang dilakukan terdakwa Meta Hasan Musdalifah.

"Ani disuruh makan kotoran kucing, penjahat itu," kata Ani di ruang sidang PN Jakarta Timur.

Tangis Ani semakin menjadi karena ia menderita TB akibat penyiksaan tersebut. Suasana ruang sidang sempat riuh dengan respons warga dan aktivis dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) setelah mendengar langsung peristiwa penyiksaan yang dialami Ani.

"Allahu Akbar, masya Allah," ujar salah satu warga yang menyaksikan jalannya persidangan.

Hakim ketua Novri Olo meminta Ani menceritakan secara perlahan dan tenang. Ani juga mengakui bukti-bukti yang dibawa jaksa, seperti sapu dan benda lainnya, digunakan terdakwa untuk melakukan kekerasan kepadanya.

Sejak awal bekerja sekitar tahun 2007, Ani mengaku sudah disiksa. Ani pernah berniat pulang untuk sekolah di pesantren, tetapi tidak diperbolehkan keluarga terdakwa. Salah satu anak terdakwa mengancam akan memenjarakannya jika memilih pulang.

"Katanya, 'kalau pulang kamu masuk penjara'," ujar Ani.

Selain kerap diperlakukan kasar karena masalah pekerjaan, Ani juga dituduh memiliki hubungan gelap dengan suami terdakwa, Ari. Namun, tuduhan itu dibantah Ani di ruang sidang.

Selama bekerja, Ani juga mengaku tidak pernah menerima gaji. Terdakwa disebut hanya mengirim uang ke orangtua korban setiap tahun, tetapi jumlahnya tidak diungkapkan dalam sidang.

"Katanya ke orangtua. Katanya ngasih uang fitrah," ujar Ani.

Kekerasan lain yang diterima Ani dari terdakwa adalah disiram air panas dan disetrika. Luka akibat penyiksaan pun tidak pernah diobati oleh terdakwa.

"Sembuh sendiri," ujar Ani.

Setelah bertahun-tahun, Ani akhirnya memberanikan diri untuk kabur. Pada 8 Februari 2016, korban melarikan diri dari rumah terdakwa. Perbuatan terdakwa dan suaminya pun akhirnya dilaporkan ke polisi. Meta dan Ari menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

(Baca: Trauma Penyiksaan Itu Masih Tampak di Wajah Ani...)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com