JAKARTA, KOMPAS.com — Pekerja rumah tangga (PRT), Sri Siti Marni alias Ani (20), yang disiksa majikannya, menangis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (28/7/2016).
Ani menangis saat ia mengungkapkan penyiksaan yang dialami, khususnya saat dipaksa memakan kotoran kucing.
Ani mengungkapkan penganiayaan yang dialaminya ketika jaksa penuntut umum, Frengki Wibowo, memberikan pertanyaan mengenai penyiksaan yang dilakukan terdakwa Meta Hasan Musdalifah.
"Ani disuruh makan kotoran kucing, penjahat itu," kata Ani di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Tangis Ani semakin menjadi karena ia menderita TB akibat penyiksaan tersebut. Suasana ruang sidang sempat riuh dengan respons warga dan aktivis dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) setelah mendengar langsung peristiwa penyiksaan yang dialami Ani.
"Allahu Akbar, masya Allah," ujar salah satu warga yang menyaksikan jalannya persidangan.
Hakim ketua Novri Olo meminta Ani menceritakan secara perlahan dan tenang. Ani juga mengakui bukti-bukti yang dibawa jaksa, seperti sapu dan benda lainnya, digunakan terdakwa untuk melakukan kekerasan kepadanya.
Sejak awal bekerja sekitar tahun 2007, Ani mengaku sudah disiksa. Ani pernah berniat pulang untuk sekolah di pesantren, tetapi tidak diperbolehkan keluarga terdakwa. Salah satu anak terdakwa mengancam akan memenjarakannya jika memilih pulang.
"Katanya, 'kalau pulang kamu masuk penjara'," ujar Ani.
Selain kerap diperlakukan kasar karena masalah pekerjaan, Ani juga dituduh memiliki hubungan gelap dengan suami terdakwa, Ari. Namun, tuduhan itu dibantah Ani di ruang sidang.
Selama bekerja, Ani juga mengaku tidak pernah menerima gaji. Terdakwa disebut hanya mengirim uang ke orangtua korban setiap tahun, tetapi jumlahnya tidak diungkapkan dalam sidang.
"Katanya ke orangtua. Katanya ngasih uang fitrah," ujar Ani.
Kekerasan lain yang diterima Ani dari terdakwa adalah disiram air panas dan disetrika. Luka akibat penyiksaan pun tidak pernah diobati oleh terdakwa.
"Sembuh sendiri," ujar Ani.
Setelah bertahun-tahun, Ani akhirnya memberanikan diri untuk kabur. Pada 8 Februari 2016, korban melarikan diri dari rumah terdakwa. Perbuatan terdakwa dan suaminya pun akhirnya dilaporkan ke polisi. Meta dan Ari menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
(Baca: Trauma Penyiksaan Itu Masih Tampak di Wajah Ani...)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.