Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penataan Kampung Dadap Dilanjutkan tetapi Sejumlah Masalah Mesti Dibenahi

Kompas.com - 29/07/2016, 07:15 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penataan Kampung Baru Dadap di Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi polemik dan bahkan sempat kisruh karena ada penolakan warga. Warga mengaku tak dilibatkan dalam rencana penataan kawasan tersebut.

Polemik itu kemudian dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI). Sebagai instansi pemerintah yang bertugas mengawasi pelayanan publik dari pemerintah atau swasta, Ombudsman merasa berwenang untuk menginvestigasi rencana penataan Kampung Baru Dadap oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang itu.

Dalam hasil investigasinya, Ombudsman menemukan lima maladministrasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait penataan Kampung Baru Dadap.

Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih mengungkapkan maladministrasi pertama adalah  Pemkab melakukan perbuatan melawan hukum. Pemkab dinilai mengambil langkah penataan sebelum menyelesaikan peraturan daerah yang mengatur soal  penataan permukiman.

"Kedua, melampaui wewenang karena melakukan penataan terhadap kawasan permukiman kumuh yang memiliki luas 10 sampai 15 hektar tanpa terlebih dahulu memperoleh penugasan dari provinsi," kata Alamsyah di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2016).

Tindakan Pemkab Tangerang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pembagian kewenangan konkruen pada sub urusan permukiman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang seharusnya menjadi kewenangan Pemprov Banten.

Maladministrasi ketiga yakni pelampauan kewenangan oleh Pemkab Tangerang lantaran melakukan tindakan-tindakan pembongkaran sebelum terlebih dahulu membentuk instrumen hukum pendukung yang diisyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

"Keempat, penyimpangan prosedur dengan melakukan tindakan penataan permukiman Kampung Baru Dadap secara tidak taat pada prosedur," tambah Alamsyah.

Maladministrasi terakhir yakni Pemkab Tangerang melakukan kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum serta tindakan diskriminatif tidak melayani permohonan warga untuk memperoleh surat keterangan tanah atas tanah negara yang telah digarap lebih dari 20 tahun.

Surat tersebut diperlukan untuk mengajukan permohonan hak atas tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Rekomendasi

Dari temuan maladministrasi tersebut, Ombudsman membuat sembilan rekomendasi untuk Pemkab Tangerang. Penataan Kampung Baru Dadap tidak boleh dilakukan sebelum sembilan rekomendasi tersebut terpenuhi.

Sembilan rekomendasi itu mencakup penyelesaian peraturan daerah terkait penataan permukiman sebelum melakukan penataan permukiman Kampung Baru Dadap. Pemkab Tangerang, kata Alamsyah, melakukan penataan setelah menerima tugas pembantuan dari Pemprov Banten.

Tugas Pembantuan itu diatur dalam pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pemprov Banten juga melakukan penataan harus berdasarkan kewenangan sesuai undang-undang. Pemkab direkomendasikan membuat peraturan daerah tentang penataan permukiman kumuh sebagai landasan hukum.

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com