JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, ketidakpercayaannya terhadap Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah terkait pembahasan raperda reklamasi dengan Balegda DPRD DKI Jakarta.
Ketidakpercayaan itu dia tunjukkan ketika Saefullah menyampaikan permintaan DPRD DKI untuk mencantumkan tambahan kontribusi dalam pergub, bukan perda. Ketika itu, Ahok (sapaan Basuki) menyetujuinya dengan syarat pergub harus disiapkan terlebih dahulu sebelum perda disahkan.
"Saya tidak terlalu percaya dengan Sekda. Saya curiga kalau pas saya tidak jadi gubernur atau saat saya jadi cuti kampanye, pergubnya dikeluarkan dengan angka yang tidak sesuai dengan (keinginan) saya," ujar Ahok.
Hal itu dikatakannya saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap raperda reklamasi dengan terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (5/9/2016).
Ahok mengatakan, ketidakpercayaannya dengan Saefullah juga muncul karena upaya dia memperlunak suasana terkait disposisinya. Ahok mengacu pada disposisi yang dia tulis "Gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi".
Ahok mengatakan, Saefullah menyampaikan kepada Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik bahwa Ahok tidak menulis "gila" melainkan "bila".
"Padahal tidak mungkin ada bila dan kalau dalam satu kalimat. Bila dan kalau enggak mungkin digabung, Pak. Bahasa Indonesia saya enggak terlalu buruk, Pak," ujar Ahok.
Ahok mengatakan, dia curiga kepada Saefullah dan Balegda DPRD DKI karena, setelah dia menyetujui tambahan kontribusi diatur di pergub dengan syarat, tidak ada tindak lanjut lagi.
Pergub yang dibicarakan tidak disiapkan. Ahok pun menyimpulkan, ada pihak yang memang ingin menghilangkan tambahan kontribusi sebesar 15 persen itu.