JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli toksikologi forensik dari Puslabfor Polri, Kombes Nursamran Subandi, yang memeriksa barang bukti kasus kematian Wayan Mirna Salihin, mengatakan, kecilnya kadar sianida yang ditemukan dalam lambung Mirna terjadi karena beberapa proses. Dalam sampel lambung Mirna hanya ditemukan 0,2 miligram per liter sianida.
"Netralisasi asam lambung, satu. Asam lambung ini kan ada HCL-nya di dalam lambung, begitu masuk basa, dia dinetralkan. Sianidanya habis keluar jadi gas, gas itu yang terserap ke tubuh orang itu," ujar Nursamran yang menghadiri sidang dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Hal lainnya, kata Nursamran, proses embalming atau pemberian formalin pada tubuh Mirna juga dapat menghabiskan sisa sianida yang ada di dalam tubuhnya.
"Jadi, ada reaksinya antara formaldehid dengan sianida itu membentuk asam amino," kata dia.
Saat menetapkan kematian Mirna disebabkan oleh sianida, Nursamran menjelaskan semua ahli forensik melakukan pengujian secara komprehensif, tidak hanya melihat satu per satu berdasarkan keahlian masing-masing.
"Kita menyatakan itu sianida bukan secara subjektif. Kami tidak lihat siapa tersangkanya, yang saya lihat adalah fakta-faktanya. Tersangkanya Jessica kek, siapa kek, faktanya menunjukkan itu," ucap Nursamran.
Pengujian yang komprehensif, kata dia, tidak hanya melihat hasil pemeriksaan laboratorium, tetapi juga fakta-fakta atau rangkaian kejadian yang terekam CCTV, warna larutan kopi yang berubah jadi kuning, kandungan sianida yang besar dalam kopi, dan lainnya.
Sebelumnya, beberapa ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica menyatakan penyebab kematian Mirna bukan karena sianida. Adapun 0,2 mligram per liter sianida yang ditemukan dalam lambung Mirna kemungkinan dihasilkan oleh pembentukan sianida pasca-kematian. Selain itu, sianida juga tidak ditemukan dalam empedu, hati, dan darah.