Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Jangan karena Pak Ahok Tak Mampu Bantah, Cari Alasan ke Mana-mana

Kompas.com - 15/09/2016, 16:33 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaha Purnama atau Ahok dalam menanggapi argumen Yusril soal cuti bagi petahana sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Yusril merupakan pihak terkait dalam sidang judicial review Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Ahok. Ahok mengajukan gugatan  terkait kewajiban calon petahana untuk cuti selama masa kampanye pilkada.

“Jangan karena Pak Ahok enggak mampu bantah, cari alasan ke mana-mana,” kata Yusril saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Ahok sebelumnya mengatakan, Yusril kerap digunakan jasanya oleh pihak yang bertentangan dengan Pemprov DKI Jakarta, seperti menjadi pengacara untuk bekas pengelola TPST Bantargebang, yaitu PT Godang Tua Jaya. Saat ini, kata Ahok, Yusril pun sedang menggugat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI terkait kasus korupsi pengadaan UPS.

Yusril menegaskan bahwa tak ada hubungan antara perkara tersebut dengan gugatan Ahok di MK. Yusril menilai, Ahok tampak tak mampu menjawab argumen yang dia kemukakan di MK.

“Orang-orang bisa menilai gimana. Sudah kelihatan kok, seluruh gugatan Pak Ahok tak punya dasar,” kata Yusril.

Dalam argumennya terkait gugatan Ahok di MK, Yusril menyinggung sikap Ahok ketika meminta Fauzi Bowo untuk cuti pada Pilkada DKI Jakarta 2012. Ketika itu Fauzi Bowo merupakan gubernur petahana.

Menurut Yusril, pandangan Ahok saat ini berbeda dengan menjelang Pilkada DKI Jakarta 2012.

Yusril juga berpendapat, permohonan Ahok terkait cuti bagi petahana tidak masuk akal. Sebab, Pasal 70 ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dianggap sudah jelas. Dalam pasal itu, kata Yusril, setiap petahana yang mencalonkan diri di daerah yang sama wajib cuti di luar tanggungan negara. Pasal tersebut dinilai bukan hasil sebuah penafsiran seperti yang disebutkan Ahok dalam permohonannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Megapolitan
Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Megapolitan
Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Megapolitan
Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Megapolitan
Soal Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Pendidikan : Kegiatan 'Study Tour' Harus Dihapus

Soal Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Pendidikan : Kegiatan "Study Tour" Harus Dihapus

Megapolitan
FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri di Pamulang karena Sakit Hati Sering Dimarahi

FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri di Pamulang karena Sakit Hati Sering Dimarahi

Megapolitan
Minta Penertiban Juru Parkir Liar Dilakukan secara Manusiawi, Heru Budi: Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat

Minta Penertiban Juru Parkir Liar Dilakukan secara Manusiawi, Heru Budi: Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat

Megapolitan
Tabrak Separator 'Busway' di Buncit, Pengemudi: Ngantuk Habis Antar Katering ke MK

Tabrak Separator "Busway" di Buncit, Pengemudi: Ngantuk Habis Antar Katering ke MK

Megapolitan
Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Megapolitan
Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Megapolitan
Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Megapolitan
Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Megapolitan
Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Megapolitan
Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator 'Busway'

Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator "Busway"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com