JAKARTA, KOMPAS.com - Rismon Hasiholan Sianipar, dosen Universitas Mataram, NTB, yang menjadi saksi ahli yang dihadirkan pihak Jessica Kumala Wongso dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin meragukan metode ahli digital forensik Polri, Ajun Komisaris Besar Muhammad Nuh Al-Azhar. Nuh merupakan saksi ahli yang didatangkan jaksa penuntut umum pada sidang tanggal 10 Agustus 2016.
"Saya meragukan metode ahli sebelumnya, seperti yang saya lihat dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Seharusnya ahli tidak hanya mengubah level filter gama lalu bercerita dan menyimpulkan, ada gerakan seperti menaruh sesuatu. Hal itu tidak ilmiah dan bersifat subyektif, serta tidak biasa dilakukan oleh ahli digital forensik pada umumnya," kata Rismon di hadapan majelis hakim.
Menurut Rismon, hal yang sebaiknya dilakukan sebagai ahli digital forensik adalah menganalisis dengan sejumlah metode, seperti algoritma. Selain itu, untuk pengenalan obyek, bisa juga menggunakan metode atau teknik pencocokan deteksi tepi.
"Jadi, sebaiknya dibuat dulu model, dibuat tepi-tepinya, dicarikan pada frame yang diduga ada tindakan mencurigakan. Bukan sekonyong-konyong menyimpulkan melalui pengamatan visual. Jangan hanya mengandalkan tools, tetapi analisis lebih jauh itu yang dibutuhkan," kata Rismon.
Atas dasar pemikiran seperti itu, Rismon menilai metode pemerikaaan digital forensik yang dilakukan Nuh tidak dapat diterima. Dia meragukan hasil analisis Nuh yang disampaikan dalam sidang Jessica yang sebelumnya.
"Ada juga indikasi manipulasi dan pengeditan manual yang dilihat dari frame gambar rekaman tersebut," kata Rismon.