JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum yang menangani kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Hari Wibowo, menyinggung hasil pemeriksaan psikiater, Natalia Widiasih Raharjanti, terhadap Jessica Kumala Wongso yang menyebutkan bahwa Jessica tidak menunjukkan lonjakan emosi saat Mirna meninggal.
Hasil pemeriksaan Natalia itu dijadikan bahan bagi jaksa dalam menggali keterangan dari psikiater klinis, Firmansyah, yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016) malam.
"Ada di halaman 21 (BAP Natalia). Kematian Mirna tidak diprediksi, maka seharusnya terperiksa (Jessica) menunjukkan reaksi yang kuat, tetapi itu tidak terjadi. Apakah kematian Mirna merupakan hal yang terprediksi oleh terdakwa?" tanya Hari kepada Firmansyah.
(Baca juga: Pengacara Tanyakan Kemungkinan Jessica Sakiti Mirna kepada Psikiater)
Firmansyah lantas tidak bisa menjawab pertanyaan jaksa. Ia hanya meminta jaksa untuk tidak menyimpulkan terlalu dini.
"Terlalu dini maupun gegabah menurut saya. Kalau ada seorang yang memiliki pola tertentu, bukan berarti itu hal pasti. Kita terbuka hal kecil apa pun," ujar Firmansyah.
Hari kemudian menyinggung pernyataan Firmansyah yang mengapresiasi hasil pemeriksaan Natalia.
Ia menanyakan mengapa Firmansyah tidak dapat menjawab pertanyaan yang muncul dari hasil pemeriksaan Natalia.
“Tim (Natalia) mengatakan terdakwa tenang dengan adanya kematian Mirna, ya itu keputusan tim. Tapi, kenapa tenang, ya kan harus diperiksa dahulu,” kata Firmansyah.
(Baca juga: Ahli Digital Forensik Pihak Jessica Sebut Metode Ahli dari Jaksa Tak Ilmiah dan Subyektif)
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut.
JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.