Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Yusril Merasa Dirugikan apabila MK Kabulkan Uji Materi Ahok...

Kompas.com - 16/09/2016, 11:59 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, tak menampik bahwa keikutsertaannya sebagai pihak terkait dalam uji materi yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memiliki kepentingan politik.

Ahok mengajukan uji materi atas Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur kewajiban cuti kampanye bagi calon kepala daerah petahana.

(Baca juga: Ahok Menilai Yusril sebagai Ahli Hukum yang Lihai)

Dalam sidang pleno uji materi yang digelar Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/9/2016), Yusril menyatakan bahwa ia akan maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Pernyataan itu ada dalam bagian pembuka kontra argumen yang disampaikan Yusril.

Kepada Majelis Hakim MK, Yusril menyatakan bahwa ia akan menjadi pihak yang dirugikan hak konstitusinya apabila MK mengabulkan uji materi Ahok.

Sebab, jika demikian, kata Yusril, akan terjadi ketidakseimbangan antara calon petahana dan pesaing calon petahana.

Apabila tidak cuti, lanjut dia, maka petahana akan memiliki kekuasaan, sedangkan lawannya tidak memiliki kekuasaan apa pun.

"Saya yang Insya Allah akan maju sebagai (calon) gubernur DKI Jakarta punya kepentingan,” kata Yusril di depan hakim MK, Jakarta, Kamis.

(Baca juga: Ini Alasan Yusril Jadi Pihak Terkait Uji Materi Cuti Kampanye)

Namun, Yusril juga menyampaikan bahwa argumen yang ia sampaikan kepada Majelis Hakim MK itu merupakan argumen hukum, bukan argumen politik.

Ia juga tidak akan meladeni argumen Ahok yang bersifat politis, seperti alasan enggan cuti demi mengawal pembahasan anggaran pendapatan dan belanja (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017.

"Oleh karena itu, argumentasi yang bukan hukum tidak saya ladeni," kata Yusril.

Dalam kontra argumen yang disampaikan pada sidang di MK, Kamis kemarin, Yusril memohon kepada majelis hakim untuk menolak uji materi yang diajukan Ahok.

Menurut Yusril, Pasal 70 ayat 3 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah jelas sehingga majelis hakim tak perlu menafsirkan kembali pasal tersebut.

Yusril menambahkan, bila hakim mengabulkan permohonan Ahok untuk mengubah pasal tersebut dari kewajiban cuti petahana menjadi pilihan, maka MK telah melakukan kesalahan.

MK, tambah Yusril, tak berhak bertindak layaknya badan legislasi. Sebab, kewenangan itu hanya dimiliki oleh presiden dan DPR.

(Baca juga: Jika MK Kabulkan Permohonan Ahok, Yusril Sebut Akan Ada Drama yang Jadi Tertawaan Masyarakat)

Adapun Yusril menjadi pihak terkait dalam uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini atas seizin Majelis Hakim MK.

Selain Yusril, Politikus Partai Gerindra, Habiburokhman, juga menjadi pihak terkait.

Kompas TV Cuti Petahana Lebay? - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Aksi Gila Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Gila Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com