Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Hukum Pidana dari Jessica Sepakat Tidak Perlu Ada Motif dalam Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 22/09/2016, 16:01 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Profesor Masruchin Ruba'i, ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, menilai tidak perlu ada motif dalam kasus pembunuhan berencana.

"Motif itu merupakan salah satu instrumen untuk mengetahui apakah ada niat untuk membunuh. Tetapi, motif tidak perlu dibuktikan dalam kasus pembunuhan berencana, jika bukti-bukti yang ada cukup untuk mengungkap itu," kata Ruba'i di hadapan majelis hakim.

Hal itu diungkapkan Ruba'i saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).

Majelis hakim pun sempat meminta penegasan dari Ruba'i tentang perbedaan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ruba'i menjelaskan, Pasal 338 KUHP merupakan sebuah tindak pembunuhan yang bersifat spontan, berbeda dengan adanya tahap perencanaan seperti dalam Pasal 340 KUHP.

"Pasal 340 itu harus ada bukti-bukti petunjuk yang memperlihatkan kalau pembunuhan itu direncanakan," ucap Ruba'i.

Kesaksian Ruba'i senada dengan ahli hukum pidana yang sempat dihadirkan jaksa penuntut umum pada persidangan pada Agustus 2016, yakni Edward Omar Sharif Hiariej. Melalui penjelasannya, Edward memaparkan bahwa kata "berencana" yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dalam konteks teori diartikan sebagai dolus premeditatus.

Dolus premeditatus mensyaratkan tiga hal, yaitu pelaku memutuskan suatu kehendak dalam keadaan tenang, ada tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendaknya dengan saat melaksanakan perbuatan, dan pelaksanaan pembunuhan yang juga dilakukan dalam keadaan tenang. Sehingga, motif tidak masuk dalam unsur utama dalam kasus pembunuhan berencana.

Kompas TV Ahli Jelaskan Validitas CCTV sebagai Alat Bukti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com