JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota polisi New South Wales, Australia, John J Torres, yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016), mengatakan, polisi pernah menerima panggilan telepon dari mantan pacar Jessica Kumala Wongso, yaitu Patrick O'Connor, pada 21 November 2015.
Saat itu, O'Connor melaporkan dirinya menerima pesan singkat dari Jessica.
"Patrick menerima SMS dari Jessica yang mengatakan (dia) akan bunuh diri. Dan Patrick juga mengatakan Jessica baru keluar dari Rumah Sakit Prince Hospital," kata Torres dalam kesaksiannya Senin malam.
Setelah mendapat laporan dari O'Connor, polisi Australia mendatangi alamat Jessica dan menemukan Jessica dalam keadaan mabuk. Pada saat itu, Jessica mengakui dirinya mengonsumsi alkohol.
Polisi menemukan satu botol whisky di kamar tidur dan tiga lembar surat di dapur. Surat pertama ditujukan untuk O'Connor yang disebut bertanggung jawab atas kematiannya.
Dua surat lainnya merupakan surat ucapan selamat tinggal yang ditujukan untuk keluarga dan rekan kerjanya.
Selain ucapan selamat tinggal, surat yang ditulis Jessica untuk keluarganya juga berisi uang.
"Polisi yang menangani ini percaya bahwa surat-surat ini surat bunuh diri," kata Torres.
Polisi kemudian membawa Jessica ke Rumah Sakit Royal Prince untuk diperiksa kesehatan jiwanya.
Jessica merupakan terdakwa dalam kasus kematian Mirna. Ia dituduh telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Jessica sebelumnya pernah tinggal di Australia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.