Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

287 Halaman Tuntutan Jaksa Dijawab 4.000 Halaman Pleidoi Pengacara Jessica

Kompas.com - 17/10/2016, 06:52 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin telah menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan dalam persidangan ke-27 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (5/10/2016) lalu.

Live streaming sidang replik kasus kopi sianida, Senin (17/10/2016) mulai pukul 13.00 WIB: https://youtu.be/ZGK8fo146lU 


Jaksa menyusun surat tuntutan tersebut setebal 287 halaman yang tidak semuanya dibacakan di dalam persidangan. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Jessica telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana kepada Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa," kata Jaksa Meylany Wuwung saat membacakan tuntutan.

Dalam surat tuntutan tersebut, jaksa membeberkan keterangan-keterangan saksi dan ahli yang pernah mereka hadirkan dalam persidangan. Berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat, dan keterangan terdakwa yang saling berkesesuaian, jaksa menyebut telah memperoleh fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya.

Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni dengan sengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.

Jaksa kemudian meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan-keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica dan membeberkan alasan-alasannya berdasarkan analisis mereka.

Jaksa menjelaskan motif Jessica meracuni Mirna adalah sakit hati karena dinasihati soal asmara. Selain itu, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Jessica.

Hal yang memberatkan, perbuatan Jessica dinilai meninggalkan kepedihan mendalam bagi keluarga Mirna; perencanaan untuk menghilangkan nyawa korban dinilai dilakukan secara matang dan dengan keteguhan niat; perbuatan Jessica sangat keji karena Mirna adalah temannya sendiri; Jessica dinilai sadis karena meracuni Mirna menggunakan sianida, sehingga Mirna tersiksa terlebih dahulu sebelum dia meninggal; Jessica tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal sedikit pun; dan keterangan Jessica dalam persidangan berbelit-belit dan membangun alibi untuk mengaburkan fakta dengan menyebarkan informasi yang menyesatkan.

Jaksa mengatakan, mereka tidak menemukan hal hal yang dapat meringankan Jessica.

4.000 halaman pleido

Menanggapi tuntutan jaksa, tim kuasa hukum Jessica menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan setebal 4.000 halaman (sebelumnya disebut 3.000 halaman). Berkas tersebut terbagi menjadi dua bundel, yakni resume materi pembelaan Jessica dan lampiran transkrip sidang serta barang bukti kuasa hukum.

Jika ditumpuk, tingginya sekitar 60 cm. Berkas pleidoi difotokopi delapan eksemplar untuk diberikan kepada majelis hakim, jaksa, dan pegangan kuasa hukum sendiri. Total biaya fotokopi disebut mencapai Rp 17,5 juta.

Dalam persidangan, kuasa hukum Jessica hanya membacakan resume poin-poin penting isi pleidoi setebal 254 halaman. Pembacaan pleidoi memakan waktu dua kali persidangan, yakni Rabu (12/10/2016) dan Kamis (13/10/2016).

Dalam pleidoinya, kuasa hukum menyebut motif sakit hati Jessica karena dinasihati soal asmara, sebagaimana dituduhkan jaksa, tidak masuk akal. Sebabnya, Jessica tidak banyak bercerita tentang asmara dan tidak pernah mengatakan nama Patrick O’Connor sebagai orang yang dekat dengannya pada 2014 lalu kepada Mirna.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com