Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jessica Ajukan Duplik untuk Tanggapi Penolakan Jaksa terhadap Pembelaannya

Kompas.com - 17/10/2016, 19:23 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Jaksa penuntut umum menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, pada sidang dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

Menanggapi hal tersebut, Jessica bersama kuasa hukumnya sepakat mengajukan duplik atau tanggapan terhadap replik dari penuntut umum.

"Kami, kuasa hukum, akan mengajukan duplik, Yang Mulia. Begitupun dengan Jessica. Jadi, (duplik) dari Jessica sendiri, (duplik) dari kami juga ada," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, kepada majelis hakim.

(Baca: JPU Sidang Jessica: Kami Ingin Buktikan pada Dunia, Siapa Pembohong Sebenarnya)

Ketua majelis hakim Kisworo pun menerima jawaban pihak Jessica untuk mengajukan duplik. Kisworo menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda duplik digelar pada Kamis (20/10/2016).

Secara singkat, penuntut umum melalui repliknya menyatakan, Jessica dan kuasa hukum telah berbohong dan sengaja menempuh cara-cara tertentu untuk mencari simpati publik. Bahkan, kuasa hukum disebut banyak memutarbalikkan fakta dan mengabaikan prinsip hukum yang seharusnya, yakni mencari kebenaran materiil.

Selain itu, penuntut umum tetap berkeyakinan pada keterangan saksi ahli yang mereka hadirkan. Keterangan yang tetap dipegang teguh hingga saat ini yaitu Mirna meninggal karena keracunan sianida dan Jessica sebagai satu-satunya orang yang menaruh racun sianida ke dalam gelas es kopi vietnam yang diminum Mirna.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menolak semua pleidoi dari penasehat hukum dan menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada 5 Oktober 2016," kata salah satu penuntut umum, Maylany, sembari menutup pembacaan replik.

(Baca: Jaksa Tunjukkan Foto Ruang Tahanan Jessica yang Disebut Mewah)

Jessica dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh penuntut umum. Menurut penuntut umum, Jessica telah memenuhi unsur dalam Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pembunuhan Berencana dan tidak ada hal apapun di persidangan yang dapat meringankan Jessica.

Kompas TV Baca Inti Pleidoi 2 Hari, Jaksa: Sungguh Luar Biasa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com