Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Dinilai Banyak Lakukan Pelanggaran Saat Gusur Bukit Duri

Kompas.com - 18/10/2016, 15:47 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sidang gugatan class action yang diajukan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, pengacara warga Bukit Duri, yaitu Vera WS Soemarwi, menilai penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI menyalahi sejumlah aturan.

Aturan yang dilanggar, kata Vera, yaitu Undang-Undang Tata Ruang Nomor 26/2007. Vera mengatakan, dengan mengacu pada undang-undang itu, harusnya Pemprov DKI memberikan sosialisasi kepada warga terdampak soal perubahan tata ruang yang dilakukan Pemprov DKI.

Hingga permukiman warga digusur, tak ada satupun sosialiasi yang dilakukan Pemprov.

Penertiban itu dilakukan dalam rangka normalisasi Kali Ciliwung.

"Dikatakan kalau terjadi perubahan penataan ruang, pihak yang terdampak diberi sosialisasi dan persetujuan. Tapi tidak ada sosialisasi dan tidak ada hak partisipasi penataan ruang yang harusnya mengikutisertakan warga," kata  Vera dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2016).

Vera juga menilai Pemprov DKI telah menyalahi aturan soal normalisasi Kali Ciliwung. Pergub 163/2012 tentang normalisasi telah kadaluarsa sejak 5 Oktober 2015.

Namun, Pemprov DKI tetap melakukan normalisasi Kali Ciliwung dengan melakukan penertiban. Pemprov DKI dinilai telah melawan hukum karena melanggar sejumlah aturan tersebut.

"Ada kualifikasi perlawanan hukum dengan melanggar program normalisasi, penataan ruang. Kemudian UU tentang pengadaan tanah yaitu proses-proses yang harus dilakukan seperti perencanaan persiapan, pelaksana dan penyerahan hasil juga tidak dilakukan," kata Vera.

Awal Agustus lalu, majelis hakim memutuskan menerima gugatan kelompok yang diajukan warga Bukit Duri terhadap Pemprov DKI Jakarta. Gugatan itu dilayangkan pada 10 Mei 2016 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ada sekitar 440 rumah milik warga di RW 09, 10, 11, dan 12 yang terdampak penertiban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com