JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kampanye pada Pilkada DKI 2017 akan dimulai pada Jumat (28/10/2016) pekan depan. Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih membahas batasan dana kampanye yang boleh digunakan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan, KPU DKI tengah menyelesaikan aturan teknis tentang kampaye tersebut, termasuk di dalamnya batasan anggaran.
"Insya Allah dalam waktu dekat kami akan mengundang kembali tim pasangan calon untuk membahas hal-hal yang terkait dengan teknis kampanye, termasuk dengan pembatasan anggaran kampanye," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).
Sumarno mengatakan, KPU DKI belum dapat membuat prakiraan batasan dana kampanye yang boleh digunakan cagub-cawagub. Sebabnya, KPU DKI masih akan mendiskusikannya dengan tim kampanye semua pasangan cagub-cawagub.
Sumarno mengatakan, pasangan cagub-cawagub DKI harus menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat satu hari sebelum masa kampanye berlangsung.
Masa kampanye akan dilakukan mulai 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Pemungutan suara dilakukan pada 15 Februari 2017.
Pembatasan dana kampanye pada Pilkada diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.
Pasal 12 PKPU tersebut menyatakan, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan.
Dalam menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan partai politik atau gabungan partai politik atau petugas yang ditunjuk pasangan calon untuk mendapatkan masukan.