Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Masih Bahas Batasan Dana yang Boleh Digunakan Cagub-Cawagub

Kompas.com - 21/10/2016, 19:05 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kampanye pada Pilkada DKI 2017 akan dimulai pada Jumat (28/10/2016) pekan depan. Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih membahas batasan dana kampanye yang boleh digunakan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan, KPU DKI tengah menyelesaikan aturan teknis tentang kampaye tersebut, termasuk di dalamnya batasan anggaran.

"Insya Allah dalam waktu dekat kami akan mengundang kembali tim pasangan calon untuk membahas hal-hal yang terkait dengan teknis kampanye, termasuk dengan pembatasan anggaran kampanye," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).

Sumarno mengatakan, KPU DKI belum dapat membuat prakiraan batasan dana kampanye yang boleh digunakan cagub-cawagub. Sebabnya, KPU DKI masih akan mendiskusikannya dengan tim kampanye semua pasangan cagub-cawagub.

Sumarno mengatakan, pasangan cagub-cawagub DKI harus menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat satu hari sebelum masa kampanye berlangsung.

Masa kampanye akan dilakukan mulai 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Pemungutan suara dilakukan pada 15 Februari 2017.

Pembatasan dana kampanye pada Pilkada diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.

Pasal 12 PKPU tersebut menyatakan, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan.

Dalam menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan partai politik atau gabungan partai politik atau petugas yang ditunjuk pasangan calon untuk mendapatkan masukan.

Kompas TV KPU Tak Larang Cagub-Cawagub Bersosialisasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com