JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengimbau agar relawan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta segera didaftarkan. Hal tersebut untuk mengawasi terjadinya hal-hal yang melanggar perundang-undangan.
"Bawaslu mengingatkan, relawan-relawan itu kalau (bakal) pasangan calon hari ini ditetapkan sebagai pasangan calon, relawan itu harus didaftarkan segera paling lambat satu hari sebelum kampanye dimulai," ujar Mimah saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/10/2016).
Salah satu pelanggaran yang dimaksud yakni adanya dugaan politik uang atau pemberian sesuatu yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 Kampanye Pilkada.
"Sesuatu yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka kita akan kaji lebih lanjut maka itu nanti bisa kategori melanggar Pasal 73 (UU Pilkada)," kata dia.
Pasal 73 Ayat 1 UU tersebut menyatakan "calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih".
Jika melanggar, sanksi yang dikenakan yakni pembatalan menjadi cagub-cawagub. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 73 Ayat 2. Mimah mengatakan, ada bahan-bahan kampanye yang diperbolehkan untuk dibuat dan diberikan pasangan cagub-cawagub.
Aturan tentang hal tersebut tertuang dalam Pasal 26 PKPU Nomor 12 Tahun 2016. Bahan kampanye yang diperbolehkan dibuat dan dicetak yakni kaus, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung, dan/atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm. (Baca: Relawan Anies-Sandiaga Dilatih Membangun Jaringan hingga ke RT/RW)
Harga setiap bahan kampanye tersebut apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 25.000. Dengan didaftarkannya relawan, Mimah menyebut pasangan cagub-cawagub harus mengetahui semua aktivitas para relawannya.
"Itu kan tim relawan yang membagikan, nanti kalau ditanya jangan bilang enggak tahu kalau sudah ditetapkan karena tim relawannya itu harus didaftarkan ke KPU," ucap Mimah.
Pendukung Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni diketahui membagikan goody bag warna jingga berisi sembako. Foto goody bag tersebut tersebar di media sosial. Agus tidak tahu mengenai hal tersebut dan menyebut itu inisiatif pendukungnya. (Baca: Foto "Goody Bag" Beredar, Agus Minta Relawannya Patuhi Aturan)
Sementara relawan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Bara Badja (Barisan Relawan Basuki Djarot), membagikan kacamata baca gratis. Djarot menghadiri bakti sosial yang diadakan pada Minggu (23/10/2016) tersebut.
Namun, Bawaslu DKI belum bisa memberikan sanksi karena KPU DKI belum menatapkan pasangan cagub-cawagub yang memenuhi persyaratan. Penetapan baru akan dilakukan hari ini, pukul 16.00 WIB, di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan.