Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Sekda DKI soal Instruksi Pemasangan Ornamen Natal

Kompas.com - 07/12/2016, 10:57 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menjelaskan mengenai Surat Keputusan (SK) Sekda Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pencabutan Instruksi Sekda Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pemasangan Lampu Natal dan Ornamen Natal, yang beredar luas di media sosial.

Saefullah menjelaskan, awalnya dirinya sempat menginstruksikan SKPD hingga Lurah dan Camat untuk memeriahkan suasana Natal dengan memasang ornamen Natal di kantornya masing-masing.

"Jadi ada verbal ke saya, verbal awalnya itu surat edaran, tetapi begitu jadi surat edaran kok malah seperti instruksi gitu. Nah, di dalam draft surat edaran itu, tidak ada menyebut tentang pembiayaan. Ketika saya tanda tangani menjadi instruksi, saya pikir (di dalam draft surat edaran) itu hanya kepanitiaan (acara Natal) saja," kata Saefullah, kepada Kompas.com, Rabu (7/12/2016).

Kemudian instruksi yang ditandatangani, Saefullah dikoreksi. Ada salah satu poin yang dianggapnya berbahaya. Di dalam poin lima, kata Saefullah, biaya yang diperlukan untuk memasang ornamen atau lampu Natal dibebankan melalui APBD DKI dan sumber lain yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Nah ini bahaya sekali gitu. Pertama, di kelurahan kecamatan kan tidak ada alokasi anggaran untuk itu (memasang ornamen Natal). Yang kedua, sumber lain itu kan bisa menimbulkan pungutan-pungutan gitu, jadi ini berbahaya," kata Saefullah.

Dia menjelaskan, instruksi pemasangan ornamen Natal baru kali ini terjadi. Tiap tahunnya, Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan acara-acara hari besar keagamaan. Pemasangan ornamen Natal, lanjut dia, merupakan inisiasi Biro Umum DKI Jakarta.

"Makanya pencabutan instruksi ini bukan soal agama, soal budget saja. Kalau ini tidak saya batalin, lebih repot lagi. Sumber pembiayaan lain-lain itu bahaya sekali, nanti kalau diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), repot," kata Saefullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com