JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi terus mendalami dugaan perbuatan melawan petugas yang dilakukan oleh Dora Natalia Singarimbun kepada Aiptu Sutisna. Saat ini polisi masih memeriksa saksi-saksi dalam kasus itu.
"Sudah tujuh saksi yang berkaitan langsung ya," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Agung Budijono di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).
Agung menambahkan, saksi-saksi tersebut adalah orang yang melihat langsung ketika Dora mencakar dan memaki Sutisna saat berjaga di Jalan Jatinegara Barat, Selasa (13/12/2016) lalu.
Ia juga mengatakan Sutisna juga telah dimintai keterangan saat membuat laporan polisi. Agung belum mengetahui apakah akan kembali memeriksa Dora.
"Ya kita lihat lagi nanti hasilnya. Kalau kira-kira cukup ya cukup, kalau kira-kira kurang ya nanti kita akan atur lagi (pemeriksaan Dora)," kata Agung.
Selain memeriksa saksi, kata Agung, polisi juga telah menyita beberapa barang bukti seperti video dan hasil visum Sutisna.
"Ada baju (Sutisna) juga. Sudah kita lakukan pengamanan barang bukti yang ada," ucap dia. (Baca: Dora Terancam Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara)
Adapun Dora diduga terlibat penyerangan terhadap Aiptu Sutisna, petugas dari Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, beberapa hari lalu. Dora mendadak marah terhadap Sutisna yang sedang bertugas di jalan tersebut.
Dari video yang beredar, Dora terlihat menyerang petugas dan mengeluarkan kata-kata kasar. Atas kejadian itu, Aiptu Sutisna melaporkannya di Polres Metro Jakarta Timur. Dora terancam dijerat Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat Hukum dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.