JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin alias Novel menyebut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama tak terbantahkan telah menoda agama.
Dalam persidangan yang diselenggarakan di Auditorium Kementerian Pertanian, di Jakarta Selatan, Novel mengaku membawa bukti berupa e-book buku Ahok yang berjudul "Merubah Indonesia. Dia menyebut Ahok telah menyerang surat Al Maidah dalam buku tersebut.
"Jadi dari e-book itu halaman 40, paragraf satu dan dua, itu sudah menyerang Al Maidah," kata Novel, Selasa (3/1/2017).
Hal itu dikatakan Novel usai menjadi saksi pertama disidang Ahok yang dimulai pukul 09.00.
Menurut dia, dengan buku tersebut, unsur Ahok tidak sengaja menistakan agama terbantahkan.
Novel juga menyebut bahwa pada saat Ahok menjadi calon wakil gubernur DKI pada Pilkada 2012 lalu, dia sudah menyerang Islam.
"Contohnya (Ahok pernah bilang) ayat suci no, ayat-ayat konstitusi yes, atau ayat-ayat konstitusi di atas ayat-ayat suci. Nah, itu saya sampaikan," ujar Novel.
Novel menyatakan, dugaan penistaan agama oleh Ahok lainnya yakni di Pulau Pramuka pada 27 September, saat acara Partai Nasdem pada 21 September, dan 30 Maret.
Novel juga menuduh Ahok 'menyerang' orang berjilbab dan hadis Nabi dan bukti-bukti lain yang menyerang Islam. Tapi Novel tidak merinci seperti apa bentuk Ahok menyerang agama Islam pada kejadian-kejadian tersebut.
Ia menyatakan, sebenarnya hendak menjabarkan seluruhnya pada persidangan. Namun, hakim menyatakan tidak perlu.
"Hakim memutuskan tidak dibacakan," ujar Novel.