Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ahok Selidiki Latar Belakang Irena Handono hingga ke Bandung

Kompas.com - 12/01/2017, 14:46 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak main-main dalam mempersoalkan kredibilitas saksi pelapor dalam kasus dugaan penodaan agama dengan Ahok menjadi terdakwa.

Salah satu kuasa hukum Ahok, yaitu Edi Danggur, mengatakan, timnya menginvestigasi saksi pelapor Irena Handono sampai ke Bandung.

"Begitu dapat BAP Irena Handono, kami search di internet tentang dia. Namun, cerita di internet tidak boleh dipercaya begitu saja," kata Edi di Rumah Lembang, Menteng, Kamis (12/1/2017).

"Kami pergi ke Bandung dan bertemu dosen di mana dia klaim pernah kuliah di situ. Kami juga cari biarawati yang dulu pernah satu asrama dengan dia di Bandung," kata Edi.

Edi memaparkan hasil investigasi mereka. Dalam BAP, pendidikan terakhir Irena tertulis diploma 3 tahun 1975. Menurut Edi, program diploma di Indonesia baru ada sekitar tahun 1980.

Edi mengatakan, tim kuasa hukum juga sudah bertemu dengan teman satu biara Irena. Irena disebut mengikuti pendidikan di sekolah untuk para calon imam, pastor, dan biarawati. Namun, Irena disebut hanya enam bulan mengenyam pendidikan di sana.

Edi mengatakan, Irena mengaku masuk kuliah tahun 1972. Padahal, berdasarkan pengakuan teman-teman Irena, dia mulai kuliah tahun 1974.

(Baca: Irena Handono Diperingatkan Hakim karena Tunjuk-tunjuk Ahok)

"Kenapa saat sidang dia bilang masuk 1972? Karena dia mau pas-paskan dengan pendidikan diplomat 3 itu. Dari 1972 ke 1975 itu kan 3 tahun. Lagi-lagi bohong, ini akan kami masukkan pleidoi kami," kata Edi.

Edi mengatakan, Irena juga tidak jujur tentang status pernikahannya ketika ditanya di persidangan. Edi mengakui banyak pihak yang mempertanyakan alasan kuasa hukum mencari tahu hal-hal pribadi seperti itu.

Edi menegaskan bahwa hal itu tidak dilarang dan memiliki aturan hukum. Dengan fakta yang mereka dapat dari hasil investigasi, kredibilitas Irena sebagai saksi dipertanyakan. Kuasa hukum ingin menunjukkan bahwa saksi yang hadir tidak bisa dipercaya karena berbohong dalam BAP.

"Maka, secara hukum kesaksian yang demikian tidak patut dipercaya dan saksi demikian disebut saksi yang tidak kredibel," kata dia.

Edi berharap hakim tidak memutuskan perkara berdasarkan keterangan saksi yang tidak kredibel.

"Jadi, relevansi kenapa hal-hal pribadi ditanyakan? Karena dalam pasal itu, dari saksi yang tidak kredibel, tidak patut bagi hakim untuk memutuskan dasar suatu perkara," kata dia.

(Baca: Ahok Sebut Saksi Pelapor Irena Handono Saksi Palsu)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com