JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua non-aktif Kwarda Pramuka DKI Jakarta Sylviana Murni mengklarifikasi penggunaan dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2014 dan 2015.
Ia meralat surat Bareskrim per 18 Januari 2017 tentang Permintaan Keterangan dan Dokumen yang disebut sebagai dana bansos.
Menurut Sylviana, pemberian dana hibah kepada Kwarda Pramuka DKI mengacu kepada Keputusan Gubernur Nomor 235 Tahun 2014 tentang Pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi DKI Jakarta masa bakti 2013-2018 per 14 Februari 2014.
Sylviana menyebut saat itu Keputusan Gubernur ditandatangani oleh Gubernur DKI Joko Widodo.
"Dalam diktum keduanya tertulis biaya operasional pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi DKI Jakarta dibebankan kepada APBD melalui belanja hibah," tutur Sylviana melalui keterangan tertulisnya, Jumat (20/1/2017).
(Baca: Kepada AHY, Sylvi Nyatakan Tegar dan Tak Terpengaruh Kasus Bansos)
Setelah mendapatkan dana hibah, Sylviana mengatakan ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai yang diajukan dalam proposal. Namun, dia menegaskan dananya telah dikembalikan ke Kasda DKI Jakarta.
Jumlah dana hibah yang disetorkan ke Kas Daerah adalah Rp 35 Juta pada 2014 dan Rp 801 Juta pada 2015.
"Telah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik terdaftar Armandias dengan nomor laporan nomor 192/GA/ARD/PM/RDM/VI/15 pada tanggal 22 Juni 2015 dengan hasil Pendapat WAJAR," ungkap Sylviana.
Pagi tadi, Sylviana memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan perihal penggunaan dana hibah tersebut. Menurut Sylviana, saat ini dia sebenarnya sedang non-aktif dari jabatannya itu terkait statusnya sebagai calon wakil gubernur peserta Pilkada DKI 2017.
"Sebagai warga negara yang baik, kami selalu siap mengikuti prosedur yang ada. Selebihnya Hasbunallah Wani'mal Wakil Ni'mal Maulaa Wa Ni'mal Nasiir, Laa Hawla Walaa Quwwata Illaa Billaahil 'Aliyyil 'Adzhim," tutur Sylvi.