JAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu DKI Jakarta akan menambah pengawasan menggunakan aplikasi berbasis IT (information technology) pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, pengawasan berbasis IT ini pertama kalinya dilakukan.
Mimah menuturkan, hasil pengawasan berbasis IT akan digunakan sebagai data pembanding. Sebabnya, data utama pengawasan yakni yang ditulis dalam berita acara seusai pemungutan dan penghitungan suara pada 15 Februari 2017.
"Selain dapat salinan berita acara, kalau terdokumentasi kan kami harap jadi data pembanding. Selain data, kita punya video," ujar Mimah di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Rabu (8/2/2017).
Pada Rabu ini, Bawaslu DKI Jakarta mengadakan simulasi dan pelatihan pengawasan berbasis IT tersebut terhadap perwakilan pengawas pemilu se-DKI Jakarta. Mereka nantinya akan menginformasikan penggunaan aplikasi pengawasan tersebut kepada pengawas pemilu di wilayahnya masing-masing.
Mimah mengatakan, para pengawas pemilu di 13.023 TPS nantinya wajib mengambil gambar audio-visual.
"Pengawasan partisipasi berbasis IT ini bagian dari strategi pengawasan agar dapat mendokumentasikan seluruh peristiwa di TPS itu melalui video," kata dia.
Pengawas di TPS, kata Mimah, harus mengawasi semua yang terjadi di TPS dan mendokumentasikan peristiwa yang dinilai penting. Contohnya yakni apabila ada pemilih yang membawa surat keterangan, pemilih yang diduga menggunakan hak pilihnya dua kali, pemilih yang mencurigkan, dan lainnya.
Selain itu, mereka juga harus mendokumentasikan formulir C1 KWK (hasil penghitungan suara). Mereka juga mendokumentasikan salinan berita acara yang dipegang oleh saksi setiap pasangan calon.
Hasil dokumentasi tersebut kemudian diunggah melalui aplikasi yang bekerja sama dengan Google Drive. Menurut Mimah, dokumentasi hasil pengawasan tersebut dapat dilihat oleh masyarakat melalui laman Bawaslu RI.
Kesulitan yang dialami
Mimah menuturkan, kesulitan teknis yang dialami pengawas di TPS yakni apabila pengawas yang bersangkutan tidak menggunakan Android. Oleh karena itu, Bawaslu DKI Jakarta tidak menargetkan 13.023 pengawas TPS bisa menggunakan aplikasi tersebut.
"Sekitar 70 persen saya berharap pengawasan berbasis IT ini dapat kami maksimalkan," ucap Mimah.
Meski menggunakan pengawasan berbasis aplikasi, Mimah mengingatkan jangan sampai pengawasan melalui aplikasi berbasis IT ini menghambat tugas pengawas untuk mencatat hasil pengawasan melalui berita acara.
"Jangan sampai upload ini pengaruhi tugas pengawasan kami. Selesaikan dulu tugasnya dan menyampaikan formulir C1 ke PPL (panita pengawas lapangan), baru upload," tutur dia.