Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Mekanisme Gugatan Sengketa pada Pilkada DKI

Kompas.com - 17/02/2017, 13:24 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat provinsi pada 27 Februari 2017. Apabila ada pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta yang keberatan dengan penetapan hasil penghitungan suara, pasangan calon itu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi.

"Setelah tanggal 27 nanti, KPU akan memberi kesempatan selama tiga hari sesuai ketetapan perundang-undangan, apakah ada yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau tidak," kata Ketua KPU DKI Sumarno di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2017).

Sumarno menyatakan, pasangan calon mana pun boleh mengajukan gugatan. Namun, pengajuan gugatan harus sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.

"Di dalam undang-undang diatur, kalau penduduk dari rentang sekian sampai sekian juta, selisihnya diatur sekian persen. Kalau DKI sekitar satu persenan selisih suara maksimal," kata dia.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 158 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal 158 ayat 1 huruf c tersebut berbunyi: Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.

"Jadi kalau lebih dari itu tentu tidak memenuhi syarat administrasi," ucap Sumarno.

Apabila ada pasangan calon yang menggugat hasil perolehan suara, KPU DKI akan menyiapkan dokumen hasil rekapitulasi di tiap TPS. Namun, apabila gugatan yang diajukan pasangan calon terkait dengan daftar pemilih, KPU DKI akan menyiapkan data-data yang berkaitan dengan daftar pemilih.

"Jadi tergantung gugatannya yang disampaikan calon apa," kata Sumarno.

Apabila ada gugatan, penetapan hasil Pilkada DKI akan dilangsungkan seusai gugatan dan proses persidangan selesai. jika ada gugatan dan pilkada harus berlangsung dua putaran, KPU DKI memperkirakan pemungutan suara pada putaran kedua berlangsung pada Juni.

Apabila tidak ada gugatan ke MK, KPU DKI akan menetapkan hasil pilkada pada 4 Maret.

"KPU DKI akan memutuskan apakah Pilkada DKI ini berlangsung satu putaran ataukah dua putaran," kata Sumarno.

Putaran kedua akan dilangsungkan apabila tidak ada pasangan calon yang meraih perolehan suara 50 persen plus 1 di putaran pertama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Gibran Rakabuming Sumbang Sapi Seberat 500 Kg ke Masjid Agung Al-Azhar

Gibran Rakabuming Sumbang Sapi Seberat 500 Kg ke Masjid Agung Al-Azhar

Megapolitan
Habis Isi Bensin, Motor Pedagang Tahu Bulat Hangus Terbakar di Pamulang

Habis Isi Bensin, Motor Pedagang Tahu Bulat Hangus Terbakar di Pamulang

Megapolitan
Mendiang Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Puluhan Tahun Tak Dapat Bantuan gara-gara Tak Urus Administrasi

Mendiang Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Puluhan Tahun Tak Dapat Bantuan gara-gara Tak Urus Administrasi

Megapolitan
Ingin 'Naik Kelas', Pemilik Konfeksi di Tambora Harap Ada Binaan dari Pemerintah

Ingin "Naik Kelas", Pemilik Konfeksi di Tambora Harap Ada Binaan dari Pemerintah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com