JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT Go-Jek dilaporkan Rosikin, pengemudinya, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan saldo, Jumat (17/2/2017).
Kuasa hukum Rosikin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama, menyampaikan bahwa Rosikin dan sejumlah pengemudi lainnya di-suspend atau dibekukan kemitraannya tanpa penjelasan. Selain itu, saldo mereka yang mengendap tidak bisa dicairkan.
"Banyak sekali driver PT Go-Jek ini ter-suspend akunnya. Ketika ter-suspend, deposit di akun mereka tidak bisa diambil. Jumlah yang ada di akun tersebut ada yang Rp 4 juta, Rp 2 juta, Rp 3 juta, jadi teman-teman yang ter-suspend PT Go-Jek tidak bisa mengambil apa yang jadi haknya," ujar Oky di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
(Baca juga: Tidak Puas dengan Manajemen Go-Jek, Puluhan Pengemudi Mengadu ke LBH Jakarta)
Oky mengatakan, Rosikin hanyalah satu dari banyak pengemudi yang di-suspend dan tidak bisa mencairkan saldonya. Namun, para pengemudi itu enggan melapor.
Para mitra yang kecewa ini telah meminta audiensi dengan manajemen PT Go-Jek, tetapi tak direspons dengan baik.
"Sudah berkali-kali dari pihak Go-Jek sendiri tidak hadir. Terakhir kami mengundang awal Februari lalu, dan ternyata kami tunggu di LBH Jakarta tidak dihadirkan juga oleh pihak Go-Jek sendiri," kata dia.
"Mereka tidak hadir, akan tetapi mereka membuat surat. Intinya, bahwa driver Go-Jek tidak punyak itikad baik ke Go-Jek. Jadi tidak ada kata-kata mau hadir atau tidak hadir, hanya membalas surat seperti itu, aja," ujar Oky.
(Baca juga: Keluhan Pengemudi Go-Jek terkait Risiko Pesanan "Go-Food")
Oleh karena itu, mereka melaporkan Direktur Keuangan PT Go-Jek Kevin Bryan Aluwi dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/843/II/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.