JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengaku menerima surat dari warga di Kompleks Berlan, Matraman, Jakarta Timur.
Mereka menyurati KPU DKI Jakarta karena tidak ingin tempat pemungutan suara (TPS) saat mereka mencoblos nantinya didirikan di pinggir jalan seperti pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017.
"KPU DKI sudah terima surat dari warga Berlan yang tidak menginginkan TPS mereka ada di pinggir jalan," ujar Sumarno di Kawasan Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
(Baca juga: TPS untuk Pemilih di Kompleks Berlan Didirikan di Jalan Matraman Raya)
Sumarno mengatakan, KPU DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan pihak TNI untuk mempertimbangkan pendirian TPS di Kompleks Berlan dan kompleks-kompleks TNI lainnya.
KPU DKI Jakarta akan menyampaikan hal-hal yang menjadi imbas dari pendirian TPS di pinggir jalan tersebut.
"Karena yang punya kompleks itu TNI, kami tidak bisa memastikan harus seperti apa, tentu kami menghormati netralitas TNI, tapi nanti juga akan kami sampaikan hal-hal teknis terkait dengan TPS yang berseliweran di pinggir jalan," kata Sumarno.
Selain itu, KPU DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pendirian TPS yang dilarang di kompleks TNI pada putaran pertama.
Sumarno berharap, pendirian dan lokasi TPS pada putaran kedua bisa lebih baik dan tidak menyulitkan pemilih yang hendak mencoblos.
Pada pencoblosan putaran pertama, 15 Februari 2017, sebanyak 13 TPS didirikan berjejer di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur.
Ke-13 TPS tersebut yakni TPS Nomor 7 sampai dengan TPS Nomor 19 Kelurahan Kebon Manggis, Matraman.
TPS yang semula didirikan di dalam Kompleks Berlan itu dipindahkan menyusul adanya larangan pendirian TPS di dalam kompleks TNI untuk menjaga netralitas TNI pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Akibatnya, warga sipil yang tinggal di dalam Kompleks Berlan harus berjalan lebih jauh ke luar kompleks untuk bisa menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada DKI 2017 putaran pertama.
(Baca juga: Larangan Dirikan TPS di Kompleks TNI Persulit Warga Gunakan Hak Pilihnya)