Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Berita Terpopuler: Pilkada DKI dalam Pemberitaan Dunia dan Ahok Dituntut 1 Tahun

Kompas.com - 21/04/2017, 08:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita terpopuler Jumat ini masih didominasi seputar Pilkada DKI dan tuntutan pada kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Mulai dari pemberitaan media asing mengenai hasil Pilkada DKI Jakarta 2017, tanggapan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan terkait rencana Anies-Sandiaga akan menghentikan reklamasi, dan Ahok dituntut 1 tahun penjara.

Berikut lima berita terpopuler Kompas.com Jumat ini:

1. Sorotan media asing terkait Pilkada DKI

Pemilihan Gubernur-Wagub DKI Jakarta yang menyebabkan tersingkirnya gubernur petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menjadi sorotan media asing arus utama.

Ahok dilihat sebagai tokoh fenomenal dan antikorupsi. Namun, Ahok menjadi pergunjingan luas, tidak saja di Indonesia tetapi di luar negeri, akibat sentimen agama dan etnis.

Beberapa media asing menyinggung bagaimana Anies sebenarnya telah merangkul seluruh warga Jakarta untuk bersatu dan melupakan perbedaan.

Kekalahan Ahok dan kemenangan Anies Baswedan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo, itu diartikulasikan dalam terminologi atau diksi yang dikaitkan dengan masalah agama dan ras oleh sejumlah media asing arus utama.

Media Arab berbasis di Doha, Qatar, Al Jazeera, menyebutkan, Ahok yang sedang “diadili karena penistaan” agama kalah dari Anies "setelah kampanye agama yang memecah belah”.

Dari hasil penghitungan cepat oleh 10 lembaga survei, “gubernur Kristen di ibu kota Jakarta” kalah telak setelah “kampanye yang dimulai dengan perbedaan agama dan rasial di negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia itu," demikian Al Jazeera, Rabu (19/4/2017).

Selengkapnya baca Kekalahan Ahok dan Kemenangan Anies dalam Sorotan Media Asing

 

2. Ahok dituntut 1 tahun penjara

POOL / ANTARA FOTO / MUHAMMAD ADIMAJA Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017). Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ahok bersalah dan dipidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalah. Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis siang.

Dalam materinya, penuntut umum mendasarkan tuntutan dari dakwaan terhadap Ahok.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Megapolitan
Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi 'May Day'

Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi "May Day"

Megapolitan
Massa Aksi 'May Day' Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Massa Aksi "May Day" Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Megapolitan
Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com