Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAKB UI Minta Pemerintah Cabut Pasal Penodaan Agama dan Terbitkan Perppu

Kompas.com - 18/05/2017, 18:15 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesatuan Aksi Keluarga Besar Universitas Indonesia meminta pemerintah untuk mencabut Pasal 156a dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, mereka juga mengusulkan agar pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Anggota KAKB UI, Wisnu Surya Pratama mengatakan Pasal 156a sudah tidak relevan dengan iklim demokrasi dan nilai-nilai hak asasi manusia yang ada saat ini. Namun di sisi lain, ia menilai peraturan yang mengatur kehidupan umat beragama di Indonesia tetap diperlukan.

"Kami mengusulkan penerbitan sebuah Perppu yang membahas penjelasan-penjelasan yang lebih komprehensif. Karena kami menyadari kehidupan beragama memang perlu diatur. Jangan sampai terjadi kekosongan hukum," kata Wisnu di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017).

Pasal 156a KUHP adalah pasal yang membahas mengenai penodaan agama. Menurut Wisnu, pasal ini tidak memiliki kejelasan dan penilaian terhadap pelanggarnya sangat subyektif.

Baca: Muncul Petisi Desak Jokowi Hapus Pasal Penodaan Agama

Kesubyektifan ini yang dinilainya rawan dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat dan kelompok politik untuk menyerang pihak-pihak lain yang berseberangan.

"Hakim juga terpengaruh oleh tekanan massa. Itu yang membuat kita merasa demokrasi di negara ini semakin terancam. Karena itu kami melihat pasal 156a ini sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan," ujar Wisnu.

Kompas TV Pangkal Masalah Kasus Penodaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com