JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan Basuki Tjahaja Purnama memperoleh uang pensiun setelah tidak lagi menjadi gubernut DKI Jakarta. Hanya saja, kata Sumarsono, nominalnya tidak besar.
"Kalau mengundurkan diri, SK keluar dan diberhentikan dengan hormat ya dapat (dana pensiun). Tapi pensiun kan sebagai kepala daerah, kecil itu, enggak besar, enggak sampai Rp 10 juta (per bulan)," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (26/7/2017).
Baca: Saat Menjabat Gubernur DKI, Ahok Terima Rp 2,1 Miliar Setiap Bulan
Sumarsono mengatakan Ahok berhak memperoleh uang pensiun karena mengundurkan diri. Itu artinya, kata Sumarsono, Ahok berhenti dengan hormat. Hal ini berbeda bila Ahok terlibat dalam kasus korupsi.
"Kalau kasus OTT korupsi itu pemberhentian tidak hormat," ujar Sumarsono.
Ahok telah menandatangani surat pengunduran diri pada Selasa (23/5/2017). Sebelum ada surat pengunduran diri, Ahok sudah lebih dulu diberhentikan sementara karena terjerat kasus dugaan penodaan agama.
Baca: Jokowi Hormati Keputusan Ahok Cabut Banding
Saat ini, pemerintah pusat tinggal menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi terkait. Bila tidak ada upaya hukum lain yang ditempuh Ahok, maka SK (Surat Keputusan) pemberhentian segera diproses.