JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kebudayaan dan Pendidikan (Disdikbud) DKI Jakarta membeberkan alasan mengapa pihaknya tidak mengikuti ketentuan teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang ada di Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.
"Jadi waktu ada FGD itu kita sudah sepakat kalau Permendikbud 17 tahun 2017 itu akan digunakan pada PPDB Online tahun depan atau 2018," kata Kapusdatikom Disdikbud DKI Jakarta Maridi di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2017).
Pasalnya, Keputusan Kepala Disdikbud DKI Jakarta keluar terlebih dahulu ketimbang Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Berdasarkan keterangan Maridi, keputusan pertama kepala dinas terkait aturan teknis PPDB Online di DKI tertuang pada Keputusan Nomor 373 Tahun 2017 yang terbit pada 21 Maret 2017.
"Sedangkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 kan baru ada bulan Mei," imbuh Maridi.
Baca: Kritik Ombudsman RI terhadap Pelaksanaan PPDB "Online" di Jakarta
Di sisi lain, Ombudsman Republik Indonesia menemukan fakta bahwa akibat perbedaan tersebut hak calon peserta didik baru dilanggar dan terdapat dugaan terjadinya manipulasi data peserta didik yang diterima.
"Selain itu, zonasi peserta didik yang ada di permendikbud juga tidak terakomodir karena sistemnya masih pakai NEM dan itu nggak adil karena yang pintar bisa kumpul di satu sekolah saja, tidak merata," tandas anggota pimpinan Ombudsman RI Ahmad Suadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.