"Klaim dari keluarga Adam Malik sudah tidak ada lagi. Semua tanah milik Pemprov. Kalaupun mereka (keluarga Adam Malik) menuntut, mereka kalah pasti. Bukti kita (pemerintah) kuat, kok," kata Camat Pulogadung Teguh Hendarwan saat ditemui di Kantor Camat Pulogadung, Senin (9/9/2013).
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Perusahaan PT Pulomas Jaya Nastasya Yulius. Ia mengatakan, tanah di sekitar Waduk Ria Rio bukan milik Adam Malik.
"Keluarga Adam Malik itu berdasarkan Eigendom Verponding Nomor 5725, tanahnya cuma 5 hektar, dan Eigendom 5725 itu lokasinya di Ancol. Semua orang kan bisa saja mengaku-ngaku," kata Nastasya Yulius di tempat yang sama.
Nastasya mengatakan, pihaknya memiliki data yang kuat dan bukti-bukti seperti peta dan batas wilayah di area Waduk Ria Rio.
Sebelumnya, warga di sekitar Waduk Ria Rio masih mempermasalahkan mengenai tanah yang diklaim milik keluarga Adam Malik. Hal tersebut membuat warga meminta pengunduran waktu pemindahan ke Rusun Pinus Elok.
Pertemuan yang dilaksanakan Senin ini menghasilkan kesepakatan bahwa warga di sekitar Waduk Ria Rio siap direlokasi pada akhir September atau 30 September 2013. Selain itu, warga dipersilakan mengambil dana kompensasi sebesar Rp 1 juta di Kantor Kecamatan Pulogadung setiap hari pada jam 09.00 pagi sampai dengan jam 13.00 siang.
"Alhamdulillah nih warga setuju direlokasi pada akhir bulan ini. Untuk pertemuan selanjutnya, belum ada rencana. Nanti SP 2 akan diberikan pada H-7 atau tanggal 23 September 2013, dan SP 3 akan diberikan pada H-3 atau tanggal 27 September 2013," kata Teguh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.