JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Jhoni Manurung membenarkan bahwa mantan Lurah Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, berinisial TY ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan anggaran. Kendati demikian, TY masih diperiksa belum ditahan.
"Benar, mantan Lurah Pulogadung diberi status tersangka. Sekarang masih diperiksa dan belum ditangkap," kata Jhoni ketika dihubungi wartawan, Jumat (24/10/2013).
Jhoni enggan membahas lebih detail perihal kasus yang menjerat TY. Jhoni berencana menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka TY di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya, Lurah Pulogadung Imbang Santoso membenarkan ada PNS Jakarta Timur yang terlibat penyalahgunaan anggaran. Beberapa akhir belakangan, kata dia, aparat Kejaksaan Negeri Jaktim kerap mendatangi kantornya untuk memeriksa staf kelurahan. Selain TY, pemeriksaan yang dilakukan sejak Mei lalu juga dilakukan terhadap Sekretaris Kelurahan, Bendahara Kelurahan Pulogadung, serta empat staf lain.
"Kasusnya sepertinya kasus laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan keuangan lurah tahun 2012. Nilainya berapa saya enggak tahu. Saya sendiri baru tiga bulan menjabat di sini," ujar Imbang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.