"Boby ditangkap saat sedang bersama istri keduanya di sebuah hotel di Karawang," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Fadil Imran, Rabu (30/10/2013).
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita enam pucuk senjata api rakitan. Senjata ini, kata Fadil, digunakan untuk menakut-nakuti warga yang diperas.
Kini, Boby ditahan di Polres Jakarta Barat. Ia dikenai pasal berlapis, Pasal 365, Pasal 170, dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi menambahkan, Boby juga pernah menyembunyikan Irene Tupessy alias Kill Bill, tersangka penyerangan di RSPAD Gatot Subroto.
"Boby ini sebelumnya pernah ditangkap karena menyembunyikan Irene Tupessy terkait kasus di RSPAD. Boby membantu menyembunyikan Irene di Indramayu di rumah Hercules," kata Hengki.
Hengki mengatakan Boby juga mengenal tersangka Sandy, preman yang melakukan penganiayaan dan penyekapan seorang pedagang kopi di dekat pintu tol Kebon Jeruk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.