Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kampung Kandang Minta Ganti Rugi Lebih

Kompas.com - 09/12/2013, 08:47 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Usaha menertibkan permukiman warga Kampung Kandang, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang berada di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH) belum mencapai kata sepakat. Belum ada kesepakatan terkait ganti rugi.

Setelah kebakaran pada 1 Oktober 2013 lalu, warga dilarang membangun rumah di atas lahan tersebut. Namun, tetap saja warga membangun kembali rumah mereka, sehingga rencana pemerintah kota untuk membuat waduk dan saluran penghubung tertunda.

Miftah (50), salah seorang perwakilan warga, menuturkan, jumlah bangunan milik warga yang telah didata ada sebanyak 994. Mereka tersebar di RT 07, 166 bangunan, RT 08, 303 bangunan dan di RT 09 sebanyak 525 bangunan. Bangunan-bangunan tersebut, selanjutnya, dibagi dalam tiga kategori untuk diberi ganti rugi. Yakni permanen, semi permanen dan darurat.

Uang ganti rugi yang ditawarkan pemerintah untuk bangunan permanen sebesar Rp 600.000, Rp 300.000 untuk semi permanen dan untuk bangunan darurat sebesar Rp 200.000. Mereka menganggap nilai tersebut masih terlalu rendah. Karena sebelumnya, warga sudah melakukan rapat dan menyepakati angka Rp 1,5 juta, Rp 1 juta dan Rp 600.000 untuk masing-masing kategori.

"Terlalu kecil banget dong, masa pada tahun 2001, warga di depan Mal Artha Gading mendapat Rp 700.000 sekarang kita lebih rendah dari itu. Kami paham memang status hukum tidak memiliki, tapi tolong lebih manusiawilah," ujar Miftah, Senin (9/12/2013).

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Tri Kurniadi membenarkan bahwa belum ada kata sepakat antara pihaknya dengan warga terkait besaran ganti rugi. Ia mengatakan, soal data bangunan sudah tidak ada masalah, sementara untuk ganti rugi diserahkan kepada pemilik lahan RTH tersebut.

"Soal ganti rugi, itu bukan dari kita tapi pemilik lahan yang memberikan penggantian menggunakan anggaran CSR mereka," ujarnya.

Terkait permintaan warga menaikkan harga penggantian, menurut Tri, sebenarnya tidak ada kewajiban secara hukum untuk mengganti. Sebab, warga membangun rumahnya pun tidak memiliki legalitas secara hukum.

Rencananya, akan diadakan pertemuan lagi dengan warta pada pekan ini. Targetnya, Desember sudah ada kesepakatan harga dengan warga sehingga pembangunan waduk dan saluran penghubung dapat segera dilaksanakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com