”Secara prinsip sepakat PKL di ruang publik, tetapi wilayah seperti Kecamatan Pademangan ini relatif kurang ruangnya, termasuk ruang terbuka hijaunya. Luasnya tidak cukup menampung pedagang kaki lima,” kata Wakil Camat Pademangan Yudhi Dwi Dharma, Kamis (19/12).
Wilayah Pademangan, kata Yudhi, luasnya 1.191 hektar. Namun, permukiman terkonsentrasi di sekitar 700 hektar di antaranya dengan kepadatan penduduk hingga 12.500 jiwa per kilometer persegi. Sisanya berupa kawasan khusus, seperti Kemayoran, Ancol, dan Mangga Dua.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menetapkan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi pekan lalu. Perda yang kini masih dievaluasi di Kementerian Dalam Negeri ini mengizinkan PKL menggelar dagangan di ruang publik.
Yudhi menambahkan, kekacauan dikhawatirkan terjadi ketika PKL memenuhi ruang publik. Keberadaannya dipastikan menarik pedagang lain untuk datang dan memenuhi lahan, apalagi jika perangkat peraturannya belum siap. ”Kami khawatir keberadaan PKL di ruang publik, seperti taman kota, malah merusak fasilitas taman. Jumlah pedagang jauh lebih banyak dibandingkan dengan daya dukung ruang,” kata Camat Tanjung Priok M Efiskal.
Di sejumlah lokasi di Jakarta Utara, seperti Pademangan, Tanjung Priok, dan Koja, PKL mengokupasi jalan. Lapak menjejali trotoar dan badan jalan sehingga menghambat akses warga. (MKN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.