Aminton menjelaskan, HPTU para pedagang memang telah habis per 31 Januari 2014. HPTU sendiri akan berlaku selama 20 tahun ke depan. Namun, ketika Kompas.com mencoba menanyakan jumlah keseluruhan pedagang yang ada di Pasar Blok F, serta informasi mengenai biaya HPTU yang mencapai Rp 60 juta per meter, Aminton enggan menjawab.
"Datanya saya lupa. Kalau harga (HPTU), sudah ditetapkan direksi. Saya tidak berwenang menjawab," ujarnya.
Aminton mengaku, ada sejumlah pedagang yang belum membayar HPTU, tetapi sudah berani menyewakannya lagi ke pihak lain.
"Kalau sudah dilunasi tapi kemudian dia sewakan lagi ke orang lain, ya tidak masalah," jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah pedagang pemilik kios di Pasar Blok F mengaku keberatan dengan keputusan PD Pasar Jaya yang menetapkan harga HPTU sebesar Rp 60 juta per meter.
Menurut mereka, harga tersebut terlampau mahal. Pedagang pun meminta agar PD Pasar Jaya lebih bijak dan tidak memberatkan pedagang dalam hal penentuan harga HPTU tersebut.