"Ada dua orang yang melahirkan di situ. Ada salah satu bayi dan bayi itu dibiarkan begitu saja setelah lahir hingga akhirnya salah satu bayi tersebut meninggal dan tidak tahu penyebabnya," kata pimpinan LBH Mawar Saron, Hotma Sitompoel, di kantor LBH Mawar Sharon, Jakarta Utara, Senin (24/2/2014).
Menurut pengakuan para saksi kepada LBH, anak panti yang melahirkan diusir dari panti asuhan, sedangkan bayinya tidak boleh dibawa. Bayi tersebut diketahui sedang sakit, tetapi dibiarkan oleh pemilik panti hingga akhirnya meninggal pada 18 Februari 2014. "Bahkan, mayat itu sempat 'menginap' di dalam panti," ucap Hotma.
Menurut Wakil Direktur Divisi Pidana LBH Mawar Saron Yuliana Rosalina, bayi yang meninggal tersebut baru berusia 3 bulan. Saat sakit, bayi itu dirawat oleh anak-anak panti.
"Dugaan kita sementara, ada pembiaran dari pemilik panti bahwa si bayi ini sakit tapi tidak dilakukan tindakan medis," ucapnya.
Ketika diminta dilakukan otopsi untuk mengungkap penyebab kematian si bayi, pemilik panti menyatakan keberatan. "Makanya kita bikin laporan ke polisi dan KPAI," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.