Basuki menjelaskan, saat ini tim yang terdiri dari tujuh mantan kepala dinas itu telah sering memberikan laporan mengenai kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD). "Kantornya belum jadi. Kita juga belum nentuin siapa ketuanya. Tapi, mereka sudah memberikan laporannya," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Basuki menjelaskan, anggota TGUPP memantau kinerja para SKPD yang tidak memiliki latar belakang bidang yang sama dengan mereka. Hal itu dimaksudkan agar mereka lebih obyektif dalam melakukan penilaian. Basuki pun membandingkan tugas TGUPP dengan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
"TGUPP ini tugasnya mirip-mirip UKP4. Jadi, kalau di pusat UKP4, di kita TGUPP," ujarnya.
TGUPP beranggotakan mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin, mantan Kepala Dinas Komunikasi Informasi Masyarakat Sugiyanta, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Ipih Ruyani, mantan Kepala Dinas Sosial Kian Kelana, dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta Zaenal Mussapa.
Pembentukan TGUPP ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2014, yang ditetapkan pada (11/2/2014) tentang pengangkatan TGUPP. Ketujuh anggota TUGPP ini memiliki keistimewaan untuk langsung berhubungan langsung dengan gubernur atau wagub. Sebab, kepala dinas, asisten, dan pejabat eselon II setingkatnya harus melalui sekda terlebih dahulu, sebelum ke gubernur.
Tim ini merupakan posisi strategis meski non-struktural. Mereka juga masih memiliki peluang dipromosikan ke jabatan struktural. Dalam Pergub Nomor 83 Tahun 2013 tentang Pengangkatan TUGPP, mereka memiliki tugas membantu gubernur dan wagub dalam menyusun tata cara, mekanisme pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan pembangunan program unggulan gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.