Ra dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 55 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Silvi Desty Rosalina, pihaknya menemukan sejumlah bukti keterlibatan Ra dalam kasus itu.
"Ra ini rekanan beberapa kelurahan yang sudah diselidiki dan ditahan. Ra terkait kasus dugaan korupsi DPA di beberapa kelurahan dan kecamatan yang ada di Jakarta Timur," kata Silvi, saat dikonfirmasi, Rabu (20/8/2014).
Pihak Kejari Jaktim menyatakan, Ra rekanan beberapa kelurahan dengan nama perusahaan yang berbeda. Beberapa pelaksaan kegiatan berbeda dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Beberapa kegiatan yang pernah dilakukan Ra, misalnya peningkatan SDM dan Bimbingan Kesehatan di Kelurahan Pulo Gadung.
Adapun di Kelurahan Kayu Putih, terdapat empat kegiatan yang tidak dilaksanakan. Akibatnya, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
"Kerugian negara masih dalam penyelidikan tapi sejauh ini diperkirakan lebih dari Rp 200 juta," ujar Silvia.
Silvia mengatakan, pihaknya tetap menyelidiki kasus dugaan korupsi di tingkat kelurahan dan kecamatan yang ada di Jakarta Timur. Menurutnya, tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.