JAKARTA, KOMPAS.com - Wahlan tengah tidur di dalam taksinya, yang diparkir tepat di depan apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2014). Dia terbangun ketika ada yang mengetuk jendela taksinya.
Ternyata yang mengetuk adalah petugas dari Sudin Perhubungan Jakarta Selatan. Petugas itu kemudian memintanya keluar dan menunjukkan surat-surat kendaraan.
Wahlan pun langsung keluar dan menunjukkan surat-suratnya. Meskipun demikian, dia tetap harus merelakan taksinya ditilang dan diderek ke Rawa Buaya karena ia memarkir kendaraan di tempat terlarang.
"Saya lagi menunggu order dari apartemen, daripada masuk harus bayar makanya nunggu di sini. Tadi lagi baca-baca (aturannya, red) eh langsung ditilang dan diderek," kata Wahlan.
Staf Penertiban Dinas Perhubungan, Irfan Dedy mengatakan, sebenarnya taksi tersebut tak perlu diderek, melainkan hanya ditilang.
"Sopir ada di dalam taksi, berarti ia sebenarnya tidak parkir jadi ditegur dulu. Tetapi ternyata si taksi ini berhenti di letter S (rambu dilarang berhenti), jadi ditilang. Saat dikasih tahu, dia juga melawan. Padahal jelas-jelas salah, makanya akhirnya mobilnya kita derek saja," papar Irfan.
Wahlan berkilah, ia tak tahu ada larangan parkir di depan apartemen dan denda Rp 500.000. "Saya orang baru jadi enggak tahu. Harusnya ada sosialisasi ke pool dong. Sekalian saja pangkalan yang di depan dibubarkan saja," gerutu Wahlan.
Menurut Irfan, tidak semua pengendara mobil mengeluh ketika mobilnya diderek. Salah satunya adalah pemilik mobil Avanza yang juga terkena derek. Pengemudi itu malah mengakui kesalahan.
"Dia nggak protes, tapi cuma tanya bagaimana caranya untuk mengambil lagi mobilnya. Kami beritahu caranya ambilnya," katanya.
Irfan mengatakan, pemilik kendaraan ini mengaku parkir sembarangan karena terburu-buru mengantar anaknya ke sekolah.
Seperti diberitakan, mulai Senin (8/9/2014), Dinas Perhubungan DKI Jakarta menertibkan parkir liar dengan menerapkan sistem derek berbayar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.