Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, masa penahanan keduanya diperpanjang hingga 20 hari ke depan.
"Masa penahanan mereka habis per hari ini, Jumat (12/9/2014), dan akan diperpanjang 20 hari lagi. Semoga dalam 20 hari berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," terang Heru di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/9/2014).
Heru mengatakan, keduanya sudah ditahan selama 60 hari dan sudah habis hari ini. Kemudian penyidik kembali meminta perpanjangan masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Heru menambahkan, pihaknya optimistis berkas kekerasan seksual akan segera dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Kemudian penyidik akan langsung melakukan pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan. (Theresia Felisiani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.