"Pada Sabtu dini hari pukul 01.30 WIB perwira piket yang dipimpin Ipda Sofyan Suri sedang observasi mengoptimalkan 'Kring Reserse' di wilayah Polsek Cilandak khususnya Pondok Labu," kata Kapolsek Cilandak, Komisaris Sungkono di Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu siang.
Saat melintas di Jalan H. Beden, Pondok Labu, petugas menerima informasi bahwa ada pencuri sepeda motor yang melukai dua korban dan langsung melarikan diri.
Tim langsung memburu pelaku yang diketahui berinisial PU. Berdasarkan keterangan saksi, PU bermaksud mengambil sepeda motor Honda Scoopy hitam milik Roni (18) yang terparkir di depan warnet "Mogi", Jalan H. Beden RT 002/010, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
Korban dan temannya yang sejak awal mencurigai kedatangan PU akhirnya terus memantau gerak-gerik PU yang bolak-balik di depan warnet.
Kemudian, PU terlihat berusaha mengambil motor. Melihat kejadian itu, sontak korban menghampiri dan meneriaki PU.
Tidak terima teguran korban, PU marah dan langsung menusukkan pisau dapur yang cukup panjang ke bagian atas perut kanan dekat ketiak korban. "Sekali tusuk tembus tulang iga korban," kata Sungkono.
Tak terima Roni ditusuk oleh PU, Rz (20), temannya berusaha menghentikan aksi kriminal itu dengan menangkap pelaku. Namun, Rz justru menjadi korban kedua karena mengalami luka di bagian pelipis mata kiri karena berusaha menangkap pelaku.
Kedua korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Prikasih, Jalan Pondok Labu Raya, Jakarta Selatan. Namun, saat di perjalanan, Roni meninggal dunia karena kehabisan darah akibat tusukan PU.
Sementara itu, petugas piket pun terus mengejar PU dan berhasil menangkap di area lahan kosong dekat sekolah tak jauh dari tempat kejadian.
"Personel sempat menyamar karena pelaku pakai baju hijau dan sembunyi di rerumputan, semak-semak. Jadi seperti tidak ada orang karena kaosnya berwarna senada," ujar dia.
PU langsung ditangkap petugas beserta barang bukti pisau dapur di sekitar persembunyiannya. Sebab, pisau yang digunakan untuk menusuk korban telah dilempar begitu saja oleh PU.
Mengetahui penangkapan itu, massa setempat merangsek dengan maksud menyerang pelaku tetapi berhasil dihalau petugas. Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, PU kini meringkuk di tahanan Polsek Cilandak bersama barang bukti sepeda motor curiannya.
"Masih dibuat BAP dulu untuk proses hukum selanjutnya. PU diduga telah melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, PU dikenakan pasal 365 ayat (3) jo 53 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Sungkono.
Sungkono memberi masukan kepada warga, agar tidak melawan saat berhadapan dengan pelaku kejahatan. Lebih baik, kata dia, cari selamat dulu dan kemudian hubungi polsek setempat agar tidak menjadi korban.
"Hati-hati juga parkir kendaraan. Motor bisa dikunci ganda di mana pun berada terutama di malam hari," kata dia.
Dia berjanji Polsek Cilandak akan terus melakukan Program Revitalisasi Kring Reserse sesuai petunjuk Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.