"Belum ada iktikad baik untuk memenuhi panggilan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Minggu (5/10/2014). [Baca: Kepala Polda Metro: Satu Habib FPI Buron]
Rikwanto mengatakan bahwa polisi akan menjemput paksa karena Habib NV tidak memenuhi imbauan polisi yang masih melakukan langkah persuasif.
Rikwanto menyebut Habib NV merupakan koordinator massa FPI yang berunjuk rasa menolak pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan rencana aksi yang diserahkan kepada Polda Metro Jaya. [Baca: Aksi Unjuk Rasa Ricuh, Gerindra Bela FPI dan Salahkan Ahok]
Rikwanto mengaku, polisi telah mengetahui keberadaan Habib NV, tetapi masih menunggu niat baik dari salah satu pimpinan FPI tersebut.
Selain Habib NV, polisi juga telah meminta pengurus FPI menyerahkan anggota yang terlibat aksi rusuh di Balaikota dan DPRD DKI Jakarta.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan 21 tersangka dalam aksi perusakan dan pengeroyokan terhadap anggota kepolisian tersebut.
Sebanyak 17 tersangka menjalani penahanan dan empat tersangka lainnya dikenakan wajib lapor karena di bawah usia.
Diketahui, sebagian dari massa pendemo FPI itu berasal dari luar daerah yang datang ke Jakarta guna ikut berunjuk rasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.