"Untuk kasus Sitok, persiapan berkas perkara mudah-mudahan dapat selesai pada pekan ini," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (21/10/2014). [Baca: Sudah Diperiksa, Sitok Srengenge Tak Ditahan]
Berkas tersebut akan diserahkan penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI. Saat ini, penyidik masih merangkai berkas tersebut. Sitok saat ini tidak ditahan. "Sitok enggak ditahan. Berkas sedang dirangkum, kemudian diserahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut," ujar Rikwanto.
Polda Metro Jaya menetapkan Sitok sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 11 saksi, antara lain saksi korban (RW) dan ahli. Pemeriksaan terakhir dilakukan melalui gelar perkara.
Sitok ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, persetubuhan wanita di luar nikah dan dalam keadaan tidak berdaya, yang dilaporkan pada 29 November 2013.
Penyidik membutuhkan waktu hampir setahun untuk menetapkan Sitok sebagai tersangka. Sebab, keterangan ahli dari pihak kompeten diperlukan untuk memberikan pandangan dan masukan, terlebih lagi dalam unsur kalimat "tidak berdaya".
Penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Sitok sebagai tersangka.
Sitok dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 286 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, dan Pasal 294 KUHP tentang Pencabulan. Sitok diancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.