Petugas yang menangkap RN di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, itu turut menyita sejumlah barang bukti. Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hilarius Duha mengatakan, barang bukti itu disita dari rumah kos RN di kawasan tersebut.
"Di TKP, dilakukan penyitaan beberapa alat komunikasi berupa 4 unit ponsel dan 1 unit komputer tangan jenis Galaxy Tab, 2 CPU komputer," kata Hilarius, melalui pesan singkat kepada wartawan, Minggu siang.
Barang bukti ini dibawa penyidik bersamaan dengan penangkapan RN. RN yang tak lain salah satu pemilik akun @TM2000Back itu sedang menjalani pemeriksaan. "Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke kantor untuk diperiksa," ujar Hilarius.
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa RN atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pelapor berinisial AS. Sebelumnya, petugas juga mengamankan ES, admin akun tersebut, atas kasus yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.