Menurut Iwan, idealnya, Jakarta memiliki 1.400 petugas pajak untuk melakukan pendataan di lapangan. Sementara yang ada saat ini baru mencapai sekitar 860 orang.
"Harusnya ada 1.400 petugas pajak untuk melakukan sweeping. Kendalanya, orangnya kurang," kata Iwan di Balaikota Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Ia memaparkan, target penerimaan pajak DKI Jakarta pada 2014 sebesar Rp 32,5 triliun diperkirakan tidak akan tercapai. Hingga akhir tahun, realisasi penerimaan pajak daerah di Jakarta diperkirakan hanya mencapai Rp 27-28 triliun.
Menurut Iwan, hingga saat ini realisasi penerimaan pajak daerah baru mencapai 68 persen dari target. Artinya, penerimaan pajak daerah yang masuk ke kas daerah per hari ini baru sebesar Rp 22,4 triliun.
"Total penerimaan dari semua pajak daerah itu baru 68 persen. Kalau dilihat dari waktu dua bulan ini, pasti tidak akan terkejarlah targetnya," ujar dia.
Seperti diberitakan, APBD DKI Jakarta 2014 mengalami defisit sebesar Rp 12 triliun. Dari Rp 72,9 triliun yang dicanangkan, anggaran yang direalisasikan hanya mencapai Rp 60 triliun. Dari jumlah Rp 12 triliun tersebut, Rp 4 triliun berasal dari kurangnya penerimaan pajak.
Penyebab tidak tercapainya pajak di DKI Jakarta pada tahun 2014 disebabkan terjadinya penurunan penerimaan empat jenis pajak daerah, yakni pajak reklame, pajak parkir, pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.