Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calo Tilang Siap "Menghadang" di PN Jakarta Selatan

Kompas.com - 07/11/2014, 13:05 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Belasan pria berdiri di pinggir Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2014) pagi. Dengan memegang surat bukti pelanggaran (tilang) berwarna merah muda, mereka memperhatikan setiap pengendara kendaraan bermotor yang melintas.

Saat ada calon pelanggan yang membawa kendaraannya dalam keadaan pelan di sisi kiri jalan, tangan mereka yang memegang surat tilang langsung melambai kecil sebagai tanda penawaran jasa.

Negosiasi langsung dilakukan di pinggir jalan secara terbuka. Tak ada yang ditutup-tutupi seakan jasa calo tilang ini adalah sesuatu yang legal untuk dilakukan.

Kompas.com mencoba menghampiri seorang calo tilang, sebut saja namanya Ali. Masih sekitar 500 meter jaraknya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ali, sebagaimana calo tilang lainnya, sudah bersiaga untuk mencari "sesuap nasi".

"SIM atau STNK, Bos?" tanya Ali tanpa basa-basi.

Kesalahan yang dilanggar pengguna lalu lintas serta pasal yang tertulis dalam surat tilang akan menjadi patokan bagi calo untuk menentukan harga awal.

Dalam surat tilang yang ditunjukkan Kompas.com kepada Ali, tertulis Pasal 287 ayat 1 (menerobos jalur transjakarta) dan Pasal 281 (tidak memiliki SIM/SIM kedaluwarsa).

"Wah ini dua pasal kenanya gede, Bos, bisa sampai Rp 450.000," ujar dia.

Tawar-menawar dilakukan sampai harga Rp 350.000, dengan waktu mengurus selama 30 menit. Namun, tawar-menawar itu tidak membuahkan kesepakatan apa pun.

Semakin dekat ke lokasi PN Jaksel, calo tilang semakin banyak terlihat. Puncaknya, mereka berkumpul di bagian depan dan samping PN Jaksel. Kebanyakan menyambi sebagai tukang parkir.

Setiap kendaraan bermotor yang hendak masuk ke dalam Gedung PN Jaksel langsung dihadang dan dialihkan ke parkiran di bagian luar. "Parkirnya di luar saja Bos, enggak bisa di dalam," ujar Mahmudin, salah satu calo tilang, yang merangkap tukang parkir.

Waktu yang ditawarkan di sini untuk mengurus segala prosesnya jauh lebih singkat, hanya 10 menit. Namun, harga awal yang ditawarkan lebih mahal, yakni Rp 500.000. "Kita punya orang dalam Bos, dibantuin aja. Paling lama 10 menit langsung beres," ujarnya.

"Kalau ngurus sendiri ngantri Bos, hari ini yang sidang 4.000 orang," tambah Mahmudin mencoba meyakinkan.

Sama dengan Ali, negosiasi dengan Mahmudin juga tidak membuahkan kesepakatan apa pun. Meskipun Kompas.com sudah menolak untuk menggunakan jasanya, Mahmudin tetap berupaya bernegosiasi dan mengikuti hingga ke dalam pelataran PN Jaksel. Dia menawarkan harga akhir Rp 300.000 yang juga tak membuahkan kesepakatan.

Proses persidangan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com