Maka, jika terbukti hal itulah yang menyebabkan tewasnya Amanda Dwi Nugroho (7), kata dia, STC bisa dipidanakan. "Kalau memang benar Amanda tersengat listrik saat memegang pagar tersebut, polisi seharusnya bisa memidanakan pihak STC," kata Tulus, Rabu (12/11/2014).
Tulus mengatakan, hukum pidana tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dapat dikenakan kepada pihak pengelola gedung STC. [Baca: Orangtua dari Anak yang Tersengat Listrik Belum Mau Tanggapi STC]
Menurut dia, pagar bukanlah tempat yang seharusnya dialiri listrik, sekalipun pagar itu terbuat dari besi dan dekat dengan sumber listrik. Maka jika benar pagar di lantai satu gedung SCT itu teraliri listrik, artinya ada kesalahan saat instalasi ataupun perawatan kelistrikan di gedung tersebut.
"Kesalahan instalasi itu yang disebut kelalaian. Apalagi kalau memang benar ada kabel yang menyembul sehingga mengaliri listrik ke tempat itu," kata dia.
Tulus menekankan, pihak pengelola gedung seharusnya melakukan pengecekan secara berkala terhadap instalasi listrik di sana. Sebab, listrik merupakan benda yang berbahaya yang seharusnya tidak ada di sembarang tempat. [Baca: "Meskipun STC Mengganti Berjuta-juta, Anak Saya Enggak Tergantikan"]
Amanda tersengat listrik saat memegang pagar pembatas lantai satu gedung STC, Senin (10/11/2014) lalu.
Pagar tersebut diduga dialiri listrik bertegangan tinggi. Karena tidak memakai alas kaki, Amanda pun tewas seketika. Tubuh Amanda membiru dan langsung kaku sepuluh menit sejak ia tersengat. Nyawanya pun tak tertolong saat dilarikan ke RS Pusat Pertamina.
Jenazah Amanda kini telah dikebumikan di pemakaman yang ada di kawasan Utan Jati, Cengkareng, Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.