Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Ada Pembatasan Umur, 70 Persen Angkutan Umum di Jakarta Berusia di Atas 10 Tahun

Kompas.com - 14/11/2014, 22:29 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberlakukan aturan yang membatasi usia angkutan umum tak lebih dari 10 tahun. Namun, saat ini diperkirakan sekitar 70 persen angkutan umum yang beroperasi di DKI justru sudah berusia lebih dari 10 tahun.

"Tidak bisa langsung total (diterapkan aturan pembatasan usia itu), sebab 70 persen angkutan umum di Jakarta itu usianya di atas 10 tahun. Jakarta bisa kekurangan angkutan umum kalau melakukan (aturan itu) gitu aja tanpa solusi," kata Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan kepada Kompas.com, Jumat (14/11/2014).

Menurut Tigor, Pemprov DKI seharusnya terlebih dahulu membantu para pengusaha angkutan umum agar bisa meremajakan angkutannya. Ia pun berharap Pemprov DKI memberikan pinjaman lunak dan menghapus pajak barang mewah bagi para pengusaha yang hendak meremajakan armada angkutan umumnya.

"Jadi dibantu pinjaman, bunga banknya dibayar pemerintah. Kreditnya jangan dibatasi cuma 4 tahun, agak dilebihkan lah, dan pajak barang mewah dibuat nol rupiah seperti mobil murah," usul Tigor. Dia berkeyakinan apabila hal-hal tersebut bisa diterapkan, para pengusaha angkutan tidak akan kesulitan untuk meremajakan angkutannya.

"Kami tidak masalah ada pembatasan, tapi kami harus di-support. Ibaratnya kalau menuntut anak kita naik kelas, tapi tidak difasilitasi, tidak kita belikan buku, tidak kita temani belajar, tidak kita berikan les, bagaimana mau jadi juara kelas?" ujar mantan Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) itu.

Seperti diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan, semua kendaraan umum yang memiliki usia 10 tahun akan dicabut izinnya. Hal itu sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi bahwa ketersediaan layanan angkutan umum harus memenuhi kelayakan.

"Artinya, batas angkutan umum di Jakarta adalah sebanyak 10 tahun. Sehingga dengan berlakunya perda itu maka tidak diberi lagi izin operasionalnya (bagi angkutan umum yang berusia lebih dari 10 tahun)," kata Akbar di Balaikota Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Pembatasan kendaraan umum yang berusia 10 tahun itu, lanjut Akbar, dihitung dari tenggang waktu setelah perda dikeluarkan. Menurut dia, ketika izin operasionalnya dicabut maka angkutan umum tidak diperbolehkan beroperasi. Pemilik angkutan yang menggunaan kembali angkutan yang sudah dilarang beroperasi akan dicabut pula izin usahanya.

Akbar berkeyakinan pencabutan izin kendaraan umum berusia di atas 10 tahun itu tidak akan mengurangi jumlah transportasi publik di Ibu Kota. Terlebih lagi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah gencar melakukan pengadaan ratusan bus transjakarta, termasuk pada 2015. "Angkutan publik akan bertambah karena PT Transportasi Jakarta akan menambah bus transjakarta," ucap mantan Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com